Wamenkum Jelaskan Upaya Paksa dalam KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Terdapat sembilan jenis upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan pelarangan ke luar negeri. Dari sembilan upaya tersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Terkait penetapan tersangka, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tidak memerlukan izin karena belum terkait pelanggaran hak asasi.

Terkait penangkapan, Eddy menyebut tindakan tersebut bersifat sangat terbatas, yakni hanya berlaku selama 1×24 jam. Oleh karena itu, izin pengadilan dinilai justru dapat menghambat proses penegakan hukum.

“Penangkapan itu umurnya hanya 1×24 jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur, nanti polisi juga yang didemonstrasi oleh keluarga korban,” jelas Eddy, Senin (5/1).

Terkait penahanan, Menurut Eddy tidak ada yang berbeda dengan KUHAP sebelumnya. Di mana, penahanan bisa dilakukan atas perintah penyidik atau penetapan pengadilan.

Namun, dalam KUHAP baru ini penahanan bisa dilakukan tanpa izin atau penetapan dari pengadilan terlebih dahulu. Apalagi, praktik di lapangannya juga hanya menggunakan surat perintah penyidik.

Selain itu, penahanan tanpa izin pengadilan juga mempertimbangkan kondisi geografis serta keterbatasan sumber daya manusia di lapangan. Meski demikian, Eddy menegaskan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.

Konferensi Pers Kementerian Hukum Terkait KUHP, KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana: https://www.youtube.com/live/_N2cCTBS19M?si=uz12BWtwnfGAo0gK

[hukumonline]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 252 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 296 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 240 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 198 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi