Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

Oleh: Syahrul Efendi Dasopang, Ketua Umum PB HMI 2007-2009.

Tekanan Kepada Status Bencana Nasional: Kenapa Prabowo Gagu dan Mualim Keki?

Suatu hari di tahun politik 2019, mencuat isu bahwa Prabowo Subianto ternyata punya lahan hutan luas di Aceh. Yang mencuatkan isu itu sendiri malah Jokowi, yang waktu itu pesaing Prabowo dalam pilpres 2019.

“Saya tahu Pak Prabowo punya lahan yang luas di Kalimantan Timur sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh 120 ribu hektar,” singgung Jokowi,” sentil Jokowi. (Baca: Pernyataan Jokowi soal Prabowo Punya Ratusan Ribu Hektare Lahan Dinilai Salah https://share.google/2DBGLMp9MhoBL2fZd.)

Lahan yang dimaksud Jokowi di Aceh tersebut adalah PT. Tusam Hutani Lestari. Memiliki luas konsesi:

  • Luas Total: 97.300 Ha.
  • Aceh Tengah, Bireuen, Bener Meriah, dan sebagian Aceh Utara, 

Yang menghebohkan dari isu tersebut, bukan soal skala luasnya, tapi bahwa ternyata sebagaimana yang diakui juru bicara Prabowo waktu itu: lahan tersebut dimanfaatkan oleh eks anak buah Mualim dengan seizin Prabowo.

“Kombatan GAM di Aceh itu banyak memanfaatkan tanah-tanah itu atas izin Pak Prabowo,” ucap Dahnil kepada wartawan di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2019). (Baca: BPN Prabowo Jelaskan soal Lahan di Aceh untuk Kepentingan Kombatan GAM https://share.google/Oc47qMZnyojqj6UN7)

Waktu itu, signifikansi keterangan tersebut biasa saja. Tetapi ketika sekarang, ketika orang memburu siapa dan bagaimana penyebab banjir di Aceh Tengah, keterangan saling memanfaatkan lahan tersebut antara eks GAM dan Prabowo, situasi dan maknanya jadi lain.

Di sini pula kita dapat memahami bagaimana Prabowo dan Mualim sama-sama kalem, hemat bicara dan tampak terpojok dengan tekanan bencana ekologis ini. Mualim pun menerima bantuan Yayasan Budha Tzu Chi dengan janji membangun ribuan rumah untuk para korban.

Jadi wajar juga bila Mualim tidak pernah pula mengeluarkan pendapat perlunya status bencana nasional.

Terkait pemanfaatan lahan konsesi tersebut, Pembina Yayasan Aceh Green Conservation (AGC), Suhaimi Hamid, menyebut adanya perkebunan sawit di dalam kawasan konsesi PT Tusam Hutani Lestari (THL) di Bireuen dan Aceh Utara. Ia menyebut ada tiga perusahaan besar yang menanam sawit di kawasan hutan konservasi tersebut, sebagai persoalan serius yang harus segera diaudit negara. (Baca: Tiga Perusahaan Besar Diduga Menanam Sawit di Konsesi THL Milik Prabowo https://share.google/UB0gS9byUhed8KC1b)

Walhasil, bagi Mualim dan Prabowo, bencana yang harusnya dapat dielakkan ini, kini menjadi pukulan yang tidak mudah untuk ditangkis. Sementara itu, di internal eks GAM pun, momentum ini mengkristal menjadi pembelahan. Bendera-bendera GAM yang naik sebagai simbol protes, dipastikan bukan berasal dari pimpinan Mualim. Tentunya hal ini cukup rumit, terutama bagi Mualim dan eks GAM yang pro Mualim.

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 198 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 157 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi