Gerakan Kembali ke UUD 1945: Jalan Terakhir Selamatkan Indonesia dari Disintegrasi

Oleh: HM. Gamari Sutrisno, mantan Anggota DPR RI.

Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Di balik jargon stabilitas, pertumbuhan ekonomi, dan demokrasi prosedural, tersimpan krisis mendasar yang menggerogoti fondasi negara: krisis konstitusional.

Gejala disintegrasi nasional kian nyata—bukan dalam bentuk perang terbuka, tetapi dalam wujud ketidakpercayaan rakyat, ketimpangan ekstrem, konflik pusat-daerah, dan melemahnya kedaulatan negara atas sumber daya strategis.

Akar persoalannya bukan semata pada siapa yang berkuasa, melainkan bagaimana negara ini dijalankan setelah UUD 1945 diamandemen secara liberal dan ahistoris. Konstitusi yang Kehilangan Jiwa Amandemen UUD 1945 pasca reformasi telah mengubah bangunan negara secara fundamental.

Konstitusi yang semula dirancang sebagai alat perjuangan bangsa—berwatak gotong royong, berdaulat, dan berkeadilan sosial—bergeser menjadi kerangka prosedural yang longgar dan mudah ditundukkan oleh kepentingan modal. Akibatnya, negara kehilangan arah ideologis. Pasal-pasal ekonomi konstitusi yang menegaskan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam direduksi maknanya.

Demokrasi direduksi menjadi pemilu mahal yang dikuasai oligarki. Presiden dipilih langsung, tetapi terikat oleh kompromi politik dan tekanan kekuatan ekonomi global. Negara hadir, tetapi sering kali tidak berdaya di hadapan pasar. Ini bukan sekadar masalah teknis tata negara, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita pendirian republik.

Disintegrasi dalam Senyap

Disintegrasi tidak selalu diawali dengan separatisme bersenjata. Ia tumbuh perlahan dalam bentuk:
1. Ketimpangan sosial yang melebar tajam.
2. Daerah kaya sumber daya merasa diperas pusat.
3. Konflik agraria dan kerusakan ekologi yang tak terkendali.
4. Hukum yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
5. Generasi muda yang tidak lagi merasa memiliki negara.

Sejarah dunia menunjukkan, negara runtuh bukan karena musuh eksternal semata, tetapi karena konstitusi dilemahkan dan keadilan diabaikan. Indonesia sedang berjalan ke arah itu jika tidak segera dikoreksi.

Kembali ke UUD 1945: Bukan Nostalgia
Seruan

“Kembali ke UUD 1945” sering disalahpahami sebagai kemunduran atau romantisme masa lalu. Tuduhan ini keliru. Kembali ke UUD 1945 justru merupakan langkah korektif dan penyelamatan untuk mengembalikan roh bernegara yang telah menyimpang.

UUD 1945 asli dirancang dalam konteks perjuangan bangsa yang sadar akan ancaman imperialisme, kapitalisme, dan perpecahan internal. Para pendiri bangsa menempatkan negara sebagai pelindung rakyat, bukan sekadar wasit pasar.

Demokrasi dimaknai sebagai musyawarah berkeadilan, bukan kompetisi modal.
Dalam konteks hari ini, kembali ke UUD 1945 berarti:
1. Mengembalikan kedaulatan rakyat secara substantif.
2. Menegakkan demokrasi yang berkeadilan sosial.
3. Memperkuat peran negara dalam mengelola SDA.
4. Menjadikan Pancasila sebagai ideologi kerja, bukan slogan.
5. Melindungi keutuhan nasional dari tarik-menarik kepentingan global.
Ini bukan anti-demokrasi, melainkan anti-oligarki.

Jalan Konstitusional dan Bermartabat

Gerakan Kembali ke UUD 1945 bukan makar dan bukan inkonstitusional. Justru sebaliknya, ia harus ditempuh melalui mekanisme sah:
1. MPR RI sebagai lembaga berwenang, didukung kajian akademik, kesadaran nasional, dan tekanan moral rakyat.
2. Bangsa ini membutuhkan keberanian politik dan kenegarawanan, bukan sekadar manajemen kekuasaan. Tanpa koreksi mendasar, pergantian rezim hanya akan mengulang lingkaran krisis yang sama.

Penutup
Jika konstitusi terus menyimpang dari cita-cita pendiri bangsa, maka negara akan kehilangan pijakan moral dan ideologisnya. Jika negara kehilangan pijakan, maka disintegrasi hanyalah soal waktu.

Kembali ke UUD 1945 bukan pilihan ideologis sempit, melainkan keharusan historis untuk menyelamatkan Indonesia. Saatnya bangsa ini jujur pada dirinya sendiri—dan berani mengambil jalan koreksi sebelum republik ini runtuh secara perlahan. (*)

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 198 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 157 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi