KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Oleh: HM Gamari Sutrisno, mantan Anggota DPR RI.

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum Indonesia. Namun yang terjadi justru sebaliknya: KUHAP disahkan dalam semangat kekuasaan, bukan keadilan; dalam logika penguasa, bukan perlindungan warga negara.

Alih-alih memperkuat hak asasi manusia dan prinsip due process of law, KUHAP baru menunjukkan gejala serius: mengukuhkan negara sebagai subjek dominan dan rakyat sebagai objek yang mudah dikriminalisasi.

1. Memperkuat Aparat, Melemahkan Warga Negara

KUHAP baru memberi ruang yang terlalu besar bagi aparat penegak hukum—polisi dan jaksa—tanpa mekanisme kontrol yang seimbang. Diskresi diperluas, sementara pengawasan diperlemah. Dalam negara demokrasi, ini bukan reformasi hukum, tetapi langkah mundur menuju negara represif. Negara hukum seharusnya membatasi kekuasaan aparat, bukan membebaskannya dari kontrol.

2. Ancaman Serius terhadap Hak Asasi Manusia

Pasal-pasal yang berpotensi: memperpanjang masa penahanan, mempermudah upaya paksa, membatasi akses tersangka terhadap penasihat hukum, dan menormalisasi kriminalisasi berbasis dugaan, merupakan alarm bahaya bagi HAM.

Dalam praktik, ini membuka ruang penyiksaan, rekayasa perkara, dan kriminalisasi terhadap aktivis, oposisi politik, ulama, jurnalis, serta rakyat kecil. Hukum acara pidana seharusnya melindungi yang lemah dari kesewenang-wenangan negara—bukan sebaliknya.

3. Menabrak Semangat Reformasi 1998

Reformasi lahir untuk menghentikan praktik negara yang sewenang-wenang. Namun KUHAP baru justru menghidupkan kembali logika Orde Baru: keamanan negara di atas hak warga negara.

Jika hukum acara pidana digunakan untuk membungkam kritik dan mengamankan stabilitas kekuasaan, maka demokrasi hanyalah jargon kosong.

4. Minim Partisipasi Publik, Sarat Kepentingan Kekuasaan

Pengesahan KUHAP dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Aspirasi masyarakat sipil, akademisi, advokat, dan pegiat HAM diabaikan. Ini memperlihatkan watak legislasi yang elitis dan oligarkis—hukum dibuat untuk kepentingan kekuasaan, bukan keadilan sosial. Undang-undang yang lahir dari proses cacat legitimasi akan selalu bermasalah dalam penerapannya.

5. Jalan Terbuka Menuju Negara Polisi

Dengan KUHAP seperti ini, Indonesia berada di persimpangan berbahaya: negara hukum atau negara polisi. Jika aparat diberi kewenangan luas tanpa kontrol ketat, maka penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, dan represi akan menjadi praktik yang “sah secara hukum”. Sejarah mengajarkan: kekuasaan tanpa kontrol selalu berakhir pada kezaliman.

Hukum untuk Keadilan, Bukan untuk Kekuasaan

KUHAP bukan sekadar produk hukum teknis. Ia adalah cermin watak negara. Ketika hukum acara pidana lebih melindungi aparat daripada rakyat, maka yang lahir bukan keadilan—melainkan ketakutan.

Jika negara masih mengklaim diri sebagai negara demokratis dan beradab, maka: KUHAP harus dikoreksi, pasal-pasal bermasalah harus diuji secara konstitusional, dan perlawanan sipil berbasis hukum dan moral harus terus dibangun.

Hukum tanpa keadilan hanyalah alat kekuasaan.

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 154 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 217 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 260 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 203 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 244 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 162 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi