Oleh: HM Gamari Sutrisno, mantan Anggota DPR RI.
Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum Indonesia. Namun yang terjadi justru sebaliknya: KUHAP disahkan dalam semangat kekuasaan, bukan keadilan; dalam logika penguasa, bukan perlindungan warga negara.
Alih-alih memperkuat hak asasi manusia dan prinsip due process of law, KUHAP baru menunjukkan gejala serius: mengukuhkan negara sebagai subjek dominan dan rakyat sebagai objek yang mudah dikriminalisasi.
1. Memperkuat Aparat, Melemahkan Warga Negara
KUHAP baru memberi ruang yang terlalu besar bagi aparat penegak hukum—polisi dan jaksa—tanpa mekanisme kontrol yang seimbang. Diskresi diperluas, sementara pengawasan diperlemah. Dalam negara demokrasi, ini bukan reformasi hukum, tetapi langkah mundur menuju negara represif. Negara hukum seharusnya membatasi kekuasaan aparat, bukan membebaskannya dari kontrol.
2. Ancaman Serius terhadap Hak Asasi Manusia
Pasal-pasal yang berpotensi: memperpanjang masa penahanan, mempermudah upaya paksa, membatasi akses tersangka terhadap penasihat hukum, dan menormalisasi kriminalisasi berbasis dugaan, merupakan alarm bahaya bagi HAM.
Dalam praktik, ini membuka ruang penyiksaan, rekayasa perkara, dan kriminalisasi terhadap aktivis, oposisi politik, ulama, jurnalis, serta rakyat kecil. Hukum acara pidana seharusnya melindungi yang lemah dari kesewenang-wenangan negara—bukan sebaliknya.
3. Menabrak Semangat Reformasi 1998
Reformasi lahir untuk menghentikan praktik negara yang sewenang-wenang. Namun KUHAP baru justru menghidupkan kembali logika Orde Baru: keamanan negara di atas hak warga negara.
Jika hukum acara pidana digunakan untuk membungkam kritik dan mengamankan stabilitas kekuasaan, maka demokrasi hanyalah jargon kosong.
4. Minim Partisipasi Publik, Sarat Kepentingan Kekuasaan
Pengesahan KUHAP dilakukan tanpa partisipasi publik yang bermakna. Aspirasi masyarakat sipil, akademisi, advokat, dan pegiat HAM diabaikan. Ini memperlihatkan watak legislasi yang elitis dan oligarkis—hukum dibuat untuk kepentingan kekuasaan, bukan keadilan sosial. Undang-undang yang lahir dari proses cacat legitimasi akan selalu bermasalah dalam penerapannya.
5. Jalan Terbuka Menuju Negara Polisi
Dengan KUHAP seperti ini, Indonesia berada di persimpangan berbahaya: negara hukum atau negara polisi. Jika aparat diberi kewenangan luas tanpa kontrol ketat, maka penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, dan represi akan menjadi praktik yang “sah secara hukum”. Sejarah mengajarkan: kekuasaan tanpa kontrol selalu berakhir pada kezaliman.
Hukum untuk Keadilan, Bukan untuk Kekuasaan
KUHAP bukan sekadar produk hukum teknis. Ia adalah cermin watak negara. Ketika hukum acara pidana lebih melindungi aparat daripada rakyat, maka yang lahir bukan keadilan—melainkan ketakutan.
Jika negara masih mengklaim diri sebagai negara demokratis dan beradab, maka: KUHAP harus dikoreksi, pasal-pasal bermasalah harus diuji secara konstitusional, dan perlawanan sipil berbasis hukum dan moral harus terus dibangun.
Hukum tanpa keadilan hanyalah alat kekuasaan.






