Guru Besar Hukum UI Kritik Berlakunya KUHAP dan KUHP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengkritik pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Cita-cita menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan belum terlihat. ia mengungkapkan “man behind the gun” sebagai citra kuat KUHAP yang baru ini disahkan.

“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” imbuh dia.

Dia mempertanyakan, dari berbagai peristiwa yang membentuk hukum terbaru itu, tidak terlihat pilar utama yang harus dipertahankan, yakni menjaga demokrasi dan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah.

“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).

Namun, yang dilihat Sulistyowati dalam KUHAP dan KUHP baru ini adalah meletakkan seluruh supremasi kepada tangan negara.

Karena KUHAP yang baru ini dinilai tidak peduli terhadap pemeliharaan demokrasi yang baik.

[hukumonline]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi