Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Muncul di media bahwa polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol, siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini, kontrolnya sangat ketat,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Kontrol ketat tersebut tercermin dari hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum.

Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena jangka waktu penanganan perkara diatur secara ketat dalam KUHAP. Oleh sebab itu, dia kembali menekankan bahwa tidak akan ada perkara yang digantung karena polisi sudah dikontrol ketat dalam KUHAP baru.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan keberadaan Polri sebagai penyidik utama dibutuhkan untuk mengoordinasikan penyelidikan berbagai kejahatan di luar KUHP yang selama ini dikelola oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di berbagai kementerian dan lembaga.

Eddy pun menambahkan bahwa polisi menjadi penyidik utama merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyidik utama polri itu nantinya akan melakukan koordinasi dan pengawasan ke PPNS.

“PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan Polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.

Konferensi Pers Kementerian Hukum Terkait KUHP, KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana: https://www.youtube.com/live/_N2cCTBS19M?si=VLabUi5TEopJk_j-

[hukumonline]

Berita Terkait

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Wamenkum Jelaskan Upaya Paksa dalam KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Terdapat sembilan jenis upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan,… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 198 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi