Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre.

KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN itu seperti mengalami seribu pertempuran tetapi seribu satu kekalahan.

Kutukan negeri korupsi tentu tidak datang dengan singkat bermartabat, tetapi terstruktur, sistematis dan masif. Pelan tapi pasti. Satu demi satu takluk: dari lembaga dan agensi. Lalu, menyempurna dalam kurikulum dan sekolah.

KKN hadir pelan-pelan, seperti kabut tipis yang menukik dari pegunungan, mengendap di rongga langit, menyusup ke dalam hati, pikiran dan perbuatan pejabat yang jadi penjahat. Lalu, perlahan mengikis dan mendelet ideologi Pancasila serta lima agama resmi.

Duapuluh tujuh tahun telah berlalu sejak reformasi di seluruh kota Indonesia berakhir. Waktu panjang yang seharusnya menghilangkan justru membuatnya makin masif. Orde Anti KKN yang dibangun oleh para patriot pancasila, kini sudah lenyap arahnya, jiwanya dan kisahnya.

Tanda-tanda kejahiliyahan, kegelapan dan amoralisme mulai bermunculan. Ini seolah alam semesta sedang menyampaikan peringatan terakhir sebelum negeri ini lenyap atau pecah berkeping-keping.

Firasat buruk bertebaran tanpa wujud yang jelas. Gerimis dan hujan yang dahulu sejuk bagi warga negara kini bergelombang banjir dan menggulung, membawa berton lumpur dan bau amis yang tidak tak terpikirkan. Setiap hari, dinding-dinding istana dari batu mulia bergetar halus, menimbulkan suara samar yang membuat hati gelisah, seakan bangunan itu sendiri menyadari kutuk buruk mendekat, meremuk serta kalut.

Di dalam rumah ibadah dan gudang-gudang padi yang melimpah, keanehan semakin nyata. Tikus-tikus hitam berkembang biak dengan cepat, tak lagi takut pada manusia. Di pinggiran kota, lolongan serigala terdengar memanjang, menyerupai rintihan manusia yang sekarat.

Namun bagi elite Indonesia, perubahan alam itu bukan pertanda yang harus disadari. Justru, mereka menumpuk berjilid keruntuhan batin, keculasan mental dan kelicikan karakter. Singkatnya, mereka yang dahulu hidup dalam disiplin dan kesadaran nasionalisme kini tenggelam dalam keserakahan epistemik.

Narkoba, suap dan arak beredar tanpa batas. Pinjol merajalela. Judol jadi kebanggaan. Warganya, dimabukkan oleh kemakmuran dan kemenangan lama, lalu kehilangan rasa hormat. Orang tua, guru, dan para idealis dihina. Hukum dipermainkan oleh penegak hukum, aturan dilanggar, undang-undang hanya jerat untuk kaum miskin dan lemah.

Spiritualisme dan perlindungan ilahi yang selama ini menaungi, semua perlahan hilang. Dengan jelas, cakrawala tak terlihat tenang dan “adem” sebab yang ada hanya takdir penuh kesedihan dan kepariaan.

Indonesia kini telah kehilangan jiwanya karena warga negaranya tidak lagi mengenal diri sendiri. Mereka terlalu lama memuja ego dan kenikmatan duniawi yang semu serta profan.

Akibatnya kini, hukum Tuhan tak lagi ditakuti. Nasihat dianggap gangguan. Seolah akal sehat mereka telah tertutup oleh kekuatan yang tak terlihat. Dimakan jin dan syaitan.

Tentu ini bukan hukuman yang datang tiba-tiba. Sebab musababnya telah lama ditanam dan disemai. Maka, kehancuran ini tidak datang dari luar semata, melainkan lahir dari dalam.

Ujungnya, kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan merebak di seluruh nusantara. Perselisihan kecil berubah menjadi perkelahian besar. Pasar, jalan, bahkan tempat ibadah menjadi arena KKN. Warga negara yang dahulu berdiri bahu-membahu bergotong royong, kini saling gotong nyolong.

Di awal tahun 2026, kisah sukses memenjarakan para koruptor yang tumbuh dari kemarahan mahasiswa, kini menjadi senjata bagi kehancuran yang akan mereka ciptakan sendiri.

Indonesia malas belajar. Pola lama terus direplikasi: KKN disuburkan, oligarki busuk dilindungi kekuasaan. Tentu, KKN dan oligarki Indonesia bukan penyakit baru, melainkan warisan panjang sejak kolonial yang (sayangnya) menjadi tulang punggung ekonomi nasional.(*)

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Oleh: HM Gamari Sutrisno, mantan Anggota DPR RI. Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru seharusnya menjadi tonggak peradaban hukum Indonesia. Namun yang terjadi justru sebaliknya: KUHAP disahkan… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi