Wamenkum Jelaskan Upaya Paksa dalam KUHAP Baru
Jakarta (Dialektika Hukum) – Terdapat sembilan jenis upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan,… Baca selengkapnya ->







