Wamenkum: Pasal 240 KUHP Sesuai Putusan MK

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal 240 KUHP baru yang mengatur ancaman pidana terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara hanya berlaku bila menghina presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK. Perumusan pasal penghinaan ini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Selain itu, pengaturan pasal 218 KUHP mengenai Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden dirancang untuk menjadi pengendali sosial.

“Mengapa pasal ini harus ada? Ini adalah pengendalian sosial,” kata Eddy dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru, Senin (5/1).

Eddy menjelaskan pasal 218 adalah delik aduan. Pengaduan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut Eddy, presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi suatu negara, sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya.

Ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat. Penyerangan harkat dan martabat bukan berarti tidak boleh mengkritik kebijakan pemerintah.

Eddy juga meminta agar pasal 218 itu dibaca secara utuh untuk melihat konteks menghina hingga menista hingga melakukan kritik.

“Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah Primus Inter Pares,” katanya.

[hukumonline]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 251 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 296 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 238 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 196 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi