Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pasal 240 KUHP baru yang mengatur ancaman pidana terkait dengan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara hanya berlaku bila menghina presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPD, MA, dan MK. Perumusan pasal penghinaan ini disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Selain itu, pengaturan pasal 218 KUHP mengenai Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden dirancang untuk menjadi pengendali sosial.
“Mengapa pasal ini harus ada? Ini adalah pengendalian sosial,” kata Eddy dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru, Senin (5/1).
Eddy menjelaskan pasal 218 adalah delik aduan. Pengaduan dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut Eddy, presiden dan wakil presiden merupakan personifikasi suatu negara, sehingga perlu dilindungi harkat dan martabatnya.
Ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat. Penyerangan harkat dan martabat bukan berarti tidak boleh mengkritik kebijakan pemerintah.
Eddy juga meminta agar pasal 218 itu dibaca secara utuh untuk melihat konteks menghina hingga menista hingga melakukan kritik.
“Penyerangan harkat dan martabat presiden ini sama sekali bukan bentuk diskriminasi, tapi ini adalah Primus Inter Pares,” katanya.
[hukumonline]







