Menko Yusril sebut Indonesia Perkuat Kerja Sama Lintas Negara Berantas Judol

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat kerja sama lintas negara dalam rangka memberantas judi online atau judol.

“Kami akan mempertegas kerja sama ini dan akan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan satu dialog dan kesepakatan negara yang bersangkutan untuk menghentikan judi online ini,” kata Yusril menjawab ANTARA di Jakarta, Selasa.

Yusril menegaskan harus ada upaya-upaya diplomatik yang dilakukan mengingat judi online merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara atau transnational organized crime.

“Tidak saja bilateral, tapi juga multilateral karena menyangkut kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara,” ujarnya.

Menurut ia, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi semakin mempermudah kegiatan judi online. Dunia maya telah mengubah kehidupan masyarakat menjadi tanpa batas sehingga judi daring terjadi tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga lintas negara.

Yusril menyebut beberapa negara di kawasan ASEAN diduga menyelenggarakan kegiatan judi online. Meski tidak merinci negara-negara yang terlibat, ia mengatakan judi online dikendalikan di negara tertentu yang berimbas ke negara lain.

Kondisi itu, kata Menko, menjadi keprihatinan bersama.

“Tidak hanya oleh Indonesia, setahu saya Filipina juga sangat concern (perhatian) terkait persoalan ini karena dampak perjudian online yang dilakukan oleh satu negara di kawasan Asia Tenggara maupun di kawasan lain, itu akan berdampak kepada negara lain,” ujarnya.

Dalam pidatonya saat acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yusril mengatakan bahwa judi online berbeda dengan judi konvensional.

“Judi online bukanlah sebuah kejahatan atau perjudian konvensional seperti taruhan, permainan kartu, atau bahkan sabung ayam dalam masyarakat tradisional, tapi judi online adalah sebuah transnational organized crime,” katanya.

Selaku Ketua Komite TPPU, Yusril menekankan perlunya kerja sama antarpihak, baik di dalam maupun luar negeri.

“Tanpa kerja sama yang erat antara kita internal maupun eksternal dengan negara-negara lain, mustahil kita akan mampu mengatasi, mencegah, dan memberantas kegiatan judi online ini,” ucapnya.

Dalam pidatonya, Yusril turut mengingatkan kembali pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Korea Selatan.

“Presiden menegaskan perlunya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan judi online lintas negara yang nyata-nyata telah merugikan perekonomian nasional,” katanya

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 210 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 200 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 157 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi