Menko Yusril: Pemberantasan Judol Tak Efektif jika Tidak Dikaitkan dengan TPPU


Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penegakan hukum dalam konteks pemberantasan judi online (judol) tidak akan efektif jika tidak dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Pada hemat saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak akan efektif memberantas perjudian jika tidak dikaitkan dengan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU,” kata Yusril di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa.

Yusril menjelaskan pasal-pasal perjudian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama sejatinya telah memberikan ancaman cukup berat. Namun, beleid itu perlu diperkuat dengan menghukum pelaku judol dengan pasal TPPU.

“Aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, dapat menggabungkan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa saja yang terlibat dalam perjudian online dengan sekaligus menyidik TPPU-nya,” tutur Yusril yang juga Ketua Komite TPPU itu.

Bahkan, imbuh dia, berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Pemberantasan TPPU, langkah hukum penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tidak wajib membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

Yusril menjelaskan penindakan terhadap judol selama ini kerap terhambat karena fokus hanya pada pelaku atau platformnya, sementara jaringan keuangan di balik itu belum disentuh sepenuhnya.

Melalui pendekatan TPPU, pemerintah dapat melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi judi daring tersebut.

“Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi, kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali karena TPPU dapat mendeteksi ada transaksi mencurigakan ada rekening yang mencurigakan,” ucapnya.

Dalam hal ini, PPATK diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang patut diduga terkait dengan peredaran judol.

“Jika terhadap penghentian sementara transaksi yang mengajukan keberatan dalam waktu 20 hari setelah ditentukan maka PPATK menyerahkan transaksi tersebut kepada penyidik,” jelas Menko.

“Sementara apabila dalam waktu 30 hari pelaku kejahatan tidak ditemukan maka penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memutus harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak,” Imbuh Yusril.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 252 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 296 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 240 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 198 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi