PPATK Tekan Perputaran Uang Judi Online hingga Rp155 Triliun pada 2025

Jakarta (Dialektika Hukum) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya berhasil menekan perputaran uang dari hasil judi online (judol) hingga berada di angka Rp155 triliun pada tahun 2025.

Ivan saat ditemui di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa, menyebut perputaran uang judol yang tercatat sampai menjelang akhir tahun 2025 itu jauh lebih kecil dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp359 triliun.

“Kalau dilihat tahun lalu Rp359 triliun, sekarang sampai tengah triwulan keempat, kita sudah berhasil menekan sampai Rp155 triliun. Jadi perputaran sekarang itu di angka Rp155 triliun,” kata dia.

Dia menjelaskan pada tahun 2024, PPATK memproyeksikan perputaran uang judol mencapai Rp981 triliun. Namun, berkat kolaborasi dan sinergisitas bersama, angka itu berhasil ditekan hingga Rp359 triliun.

Belajar dari pengalaman, PPATK melalui kerja bersama dengan kementerian/lembaga lain terus menekan angka tersebut. Ivan mengatakan jika tidak ditekan, perputaran uang judol pada tahun ini diprediksi akan mencapai Rp1.100 triliun.

“Faktanya per hari ini perputaran dana sudah [ditekan] mencapai 155 triliun. Jika ini konstan saja kita bekerja … tentunya kalau per hari ini Rp155 triliun, tinggal dua bulan lagi sampai Desember, itu kita bisa tekan di bawah Rp359 triliun dibandingkan tahun lalu,” ucapnya.

Di samping itu, total deposit judol juga berkurang sekitar 50 persen dari tahun 2024. “Kalau tahun lalu itu Rp51 triliun masyarakat yang deposit, sekarang sudah bisa kita tekan sampai Rp24 triliun,” ucap Ivan menjelaskan.

Dia menambahkan mayoritas pelaku judol masih sama dengan tahun sebelumnya. “Para pemainnya itu tetap dari saudara-saudara kita yang berpenghasilan Rp5 juta ke bawah per bulan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyatakan PPATK akan terus menekan perputaran uang maupun deposit judol. Hal itu, kata dia, dilakukan dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, khususnya yang tergabung dalam Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini memang ada komitmen kita bersama untuk melaksanakan arahan Pak Presiden terkait dengan Asta Cita dan bagaimana kita menjaga dampak sosial judi online kepada publik kita,” ucapnya.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 198 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi