Fatwa MUI Melarang Pajak Sembako dan Hunian Pribadi: Koreksi Moral atas Negara yang Salah Arah

Oleh: HM Gamari Sutrisno.

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang penerapan pajak terhadap bahan kebutuhan pokok serta rumah–tanah hunian pribadi memicu diskusi besar. Sebagian menilai fatwa itu mencampuri urusan negara, sebagian lagi melihatnya sebagai suara moral yang diperlukan di tengah tata kelola fiskal yang kian eksploitatif.

Namun jika kita menggunakan kacamata keadilan sosial, maqashid syariah, dan konstitusi ekonomi UUD 1945 yang asli, fatwa tersebut bukan hanya tepat—tetapi merupakan wake-up call terhadap negara yang mulai kehilangan arah keberpihakan.

1. Pajak Sembako: Simbol Negara yang Memalak Rakyat Paling Lemah

Sembako adalah kebutuhan dasar manusia. Dalam maqashid syariah, perlindungan terhadap al-nafs (jiwa), al-‘irdh, al-maal, dan al-nasl dimulai dari terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat.

Negara yang ingin memajaki makanan rakyat miskin adalah negara yang: gagal menjamin kesejahteraan, melimpahkan kesalahan fiskal kepada rakyat kecil, dan membiarkan elite menghindari pajak melalui berbagai skema korporasi dan oligarki.

Filosofi pajak modern—baik dalam Islam maupun ekonomi kesejahteraan—menegaskan: Yang dipajaki adalah surplus, bukan kebutuhan dasar.

Jika makanan dipajaki, itu pertanda negara sedang “terlalu lapar uang”, bukan karena kebutuhan, tetapi karena salah kelola, kebocoran, dan korupsi fiskal.

Fatwa MUI dalam konteks ini adalah teguran moral.

2. Pajak Rumah dan Tanah Hunian: Negara Tidak Berhak Memajaki Hak Asasi

Rumah adalah hak dasar manusia yang dijamin oleh: Pasal 28 H UUD 1945, prinsip haqqul maskan dalam fiqih, standar HAM internasional.

Pengenaan pajak PBB terhadap rumah tinggal satu-satunya adalah bentuk: pembebanan berulang (double taxation), pemajakan atas hak hidup, dan ancaman terhadap stabilitas keluarga

Karena rakyat dipaksa membayar sewa abadi kepada negara untuk rumah yang sudah mereka beli. Dalam fiqih, ini mendekati praktik zulm (kezaliman fiskal).

MUI tidak menolak pajak properti secara keseluruhan. Tetapi melarang pajak atas rumah hunian pribadi, karena: rumah bukan objek komersial, rumah adalah kebutuhan dasar, rumah adalah perlindungan keluarga, rumah adalah perintah syariat untuk stabilitas kehidupan.

Ini adalah garis merah untuk mencegah negara berubah menjadi entitas penindas rakyatnya.

3. Fatwa Ini Bukan Politisasi, tetapi Pengembalian Marwah: Negara untuk Rakyat

Perlu dipahami: MUI adalah lembaga keulamaan yang berfungsi memberi panduan moral atas kebijakan publik.

Dalam sejarah Islam, ulama selalu menjadi check and balance terhadap penguasa, terutama ketika penguasa: menindas rakyat dengan pungutan yang tidak adil, memindahkan beban fiskal dari elite ke rakyat kecil, atau menyalahgunakan otoritas negara.

Fatwa MUI ini sejatinya adalah: benteng moral, pengingat konstitusional, koreksi terhadap penyimpangan orientasi negara yang kini terlalu tunduk pada paradigma neoliberal: memajaki rakyat kecil sambil memberi insentif raksasa kepada korporasi besar.

4. Negara Harus Mendengar: Rakyat Bukan Objek Penarikan Pajak

Jika pemerintah masih memiliki sensitivitas sosial, maka fatwa ini seharusnya menjadi momentum untuk:

a. Melakukan reformasi pajak menyeluruh: tutup celah pajak korporasi besar, hajar mafia ekspor-impor, hentikan tax holiday berlebihan, perangi penghindaran pajak (avoidance) dan penggelapan (evasion)

b. Lindungi rakyat kecil: hapuskan PPN sembako, hapus PBB untuk rumah tinggal satu-satunya, hapus pajak atas penjualan tanah warisan keluarga kecil yang bukan spekulasi

c. Kembalikan orientasi kesejahteraan rakyat

Pajak bukan sekadar alat fiskal, tetapi alat distribusi keadilan.

Kesimpulan: Suara Ulama Mengingatkan Negara agar Tidak Durhaka kepada Rakyat

Fatwa MUI ini bukan gangguan terhadap negara. Justru, ini adalah:

1) penegasan nilai keadilan sosial
2) pembelaan terhadap rakyat kecil
3) kritik moral terhadap negara yang lupa diri
4) penegakan amanat UUD 1945 bahwa negara wajib memakmurkan, bukan memalak

Negara yang kuat bukan negara yang besar pajaknya, tetapi negara yang adil, yang memastikan pajak dibebankan kepada mereka yang mampu, bukan rakyat kecil yang setiap hari berjuang untuk sekadar hidup.

Fatwa MUI hadir sebagai pengingat: Dalam negara yang beradab, kebutuhan dasar tidak boleh menjadi ladang pemerasan.

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 155 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 217 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 260 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 203 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 244 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 162 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi