Tanggapan Kritis atas Gagasan Prof. Jimly Asshiddiqie Mengenai Amandemen Kelima UUD 1945

Oleh: HM Gamari Sutrisno, MPS.

Gagasan Prof. Jimly Asshiddiqie tentang perlunya Amandemen Kelima UUD 1945 kembali memicu perdebatan besar. Sebagai seorang akademisi hukum tata negara, Jimly tentu berbicara dari ruang teori dan idealisasi sistem ketatanegaraan. Namun, problemnya:
Apakah wacana amandemen saat ini lahir dari kebutuhan bangsa, atau justru membuka ruang penyimpangan kekuasaan di tengah degradasi moral elite politik?

Analisis kritis berikut memotret kerawanan, kontradiksi, dan “bahaya laten” di balik gagasan tersebut.

1. Amandemen Kelima: Kebutuhan Konstitusional atau Nafsu Politik?

Jimly beralasan bahwa konstitusi perlu “disempurnakan” agar lebih stabil dan adaptif. Namun, publik melihat sinyal lain: apakah ini pintu masuk untuk merombak sistem guna mengamankan kepentingan oligarki dan para elite yang sedang terpojok?

Konteksnya:
a. Kepercayaan terhadap lembaga negara merosot.
b. Politik transaksional merajalela.
c. Oligarki semakin menusuk jantung demokrasi.
d. DPR dan partai politik mengalami krisis integritas.

Dalam situasi seperti ini, mengubah konstitusi bukan solusi—justru berbahaya. Ibarat membiarkan pencuri menyusun ulang aturan keamanan rumah.

2. Mengabaikan Realitas Politik: Konstitusi Tidak Netral dari Kekuasaan

Teori Jimly tentang “penyempurnaan konstitusi” mengasumsikan bahwa proses amandemen akan berjalan rasional, objektif, dan ilmiah.
Padahal:
a. Konstitusi dalam praktik adalah produk kontestasi kekuasaan, bukan ruang steril akademik.

b. Setiap perubahan pasal sangat mungkin menjadi: alat memperpanjang kekuasaan, jalan untuk membungkam oposisi, instrumen penyelamatan figur politik tertentu, atau rekayasa sistem demi oligarki.

Jimly mengabaikan kenyataan itu atau seolah menormalkan risiko tersebut.
Ini politically naïve dan jurisprudentially dangerous.

3. Risiko Utama Amandemen: Membuka Kotak Pandora

Beberapa elite sudah berbicara mengenai: penguatan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi, masa jabatan presiden yang fleksibel, penataan ulang lembaga yudisial, bahkan “normalisasi” dwifungsi secara halus lewat kewenangan keamanan.

Setiap pintu kecil yang dibuka akan menjadi celah besar bagi kekuasaan.

Amandemen Kelima dalam realitas politik hari ini sangat berpotensi menjadi Kudeta Konstitusional.

4. Mengapa Usulan Jimly Berbahaya Secara Strategis?

(a) Legitimasi Akademik untuk Agenda Oligarki.

Gagasan Jimly berpotensi menjadi “tameng intelektual” bagi rencana politik di balik layar.

(b) Momentum yang Salah.

Ketika publik sedang dibuat jenuh dan lelah oleh kriminalisasi, korupsi, dan konflik elite, amandemen konstitusi adalah bom waktu.

(c) Mengalihkan Perhatian dari Pelanggaran Lama.

Di tengah isu pelanggaran hukum, korupsi besar-besaran, hingga operasi politik terselubung, wacana amandemen bisa menjadi distraction tool.

5. Apa yang Seharusnya Dilakukan? Bukan Amandemen—Tapi Koreksi Total Moral Politik

Solusi bangsa saat ini bukan mengubah konstitusi, melainkan:
1. Penegakan hukum yang independen.
2. Pembersihan oligarki dari tubuh negara.
3. Reformasi partai politik.
4. Transparansi anggaran dan penguatan KPK.
5. Re-demokratisasi institusi negara.
6. Mengembalikan UUD 1945 ke ruh aslinya tanpa rekayasa kekuasaan

Amandemen justru harus dipikirkan setelah negara kembali sehat, bukan saat negara sedang sakit parah.

Kesimpulan Kritis

Usulan Prof. Jimly secara akademis tampak elegan, tetapi secara politik sangat rawan diselewengkan. Dalam konteks sekarang, amandemen kelima lebih mirip: “Perbaikan rumah di saat maling sedang menguasai ruang tamu.”

Wacana Jimly harus dikritisi keras karena: tidak sesuai urgensi nasional, tidak aman dalam situasi politik aktual, dan berpotensi membuka gerbang penyalahgunaan konstitusi.

Justru yang lebih mendesak adalah moral-constitutional reset, bukan constitutional engineering.

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 155 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 217 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 260 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 203 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 244 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 162 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi