Oleh: HM Gamari Sutrisno, Anggota DPR RI 2009-2019.
- Isu Utama
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa anggota Polri dilarang menduduki jabatan sipil. Putusan ini final, mengikat, dan berlaku langsung. Maka seluruh ketentuan dalam UU ASN yang masih memperbolehkan anggota Polri mengisi jabatan sipil otomatis tidak berlaku (non-applicable) pada bagian yang bertentangan.
- Dampak Hukum
a. Efek Langsung Putusan MK
Menghapus dan membatalkan norma UU ASN yang bertentangan dengan putusan tersebut.
Berlaku secara otomatis tanpa perlu menunggu revisi undang-undang atau peraturan pelaksana (prinsip self-executing).
Melarang seluruh penugasan baru anggota Polri ke jabatan sipil setelah putusan dibacakan.
b. Konsekuensi terhadap Jabatan yang Sudah Ditempati
c. Penempatan anggota Polri pasca putusan MK berpotensi batal demi hukum dan dapat digugat melalui PTUN.
d. Penugasan yang tengah berlangsung harus dievaluasi secara bertahap untuk menyesuaikan dengan norma konstitusional baru.
- Risiko Bila Tidak Ditindaklanjuti
a. Sengketa hukum dan pembatalan keputusan TUN, termasuk potensi gugatan warga negara (citizen lawsuit).
b. Maladministrasi akibat penggunaan dasar hukum yang sudah tidak berlaku.
c. Krisis legitimasi dalam pengisian jabatan ASN strategis.
d. Konflik kepentingan dan degradasi profesionalisme ASN serta Polri.
e. Tekanan publik dan politik pada lembaga yang tidak patuh konstitusi.
f. Kepatuhan terhadap putusan MK adalah elemen fundamental rule of law.
- Rekomendasi Strategis
a. Tindakan Segera (0–3 bulan)
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (KemenPAN-RB, Kemendagri, Kapolri) yang menegaskan larangan penugasan anggota Polri ke jabatan sipil.
Instansi pemerintah pusat/daerah menghentikan seluruh penugasan baru dari unsur Polri.
Polri menyiapkan mekanisme penarikan bagi personel yang sedang menduduki jabatan sipil.
b. Kebijakan Menengah (3–12 bulan)
Pemerintah dan DPR melakukan revisi parsial UU ASN untuk menyesuaikan dengan putusan MK.
Menyempurnakan regulasi turunan terkait manajemen ASN, termasuk PP Manajemen PNS.
c. Reformasi Jangka Panjang (1–3 tahun)
Penguatan profesionalisme ASN murni melalui merit system.
Penataan ulang fungsi sipil vs fungsi kepolisian untuk mencegah konflik kepentingan.
Penguatan tata kelola pemerintahan berbasis pemisahan otoritas.
Putusan MK bersifat mengikat seluruh lembaga negara dan berlaku nasional. Saat ini, penggunaan anggota Polri dalam jabatan sipil tidak lagi memiliki dasar hukum. Untuk menjaga kepastian hukum, integritas ASN, dan profesionalisme Polri, diperlukan langkah cepat, terkoordinasi, dan komprehensif dari Istana, DPR, kementerian terkait, dan Polri sendiri.
Kepatuhan terhadap putusan MK adalah kewajiban konstitusional dan fondasi kepercayaan publik terhadap negara.
Baca juga: MK Putuskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
Editor: Suparman






