Oleh: HM Gamari Sutrisno, Pemerhati sosial politik dan kebangsaan.
Saat pemerintah mengumumkan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), publik sempat menyambutnya sebagai sinyal perubahan. Setelah bertahun-tahun menyaksikan krisis integritas, kriminalisasi, kekerasan aparat, dan penyalahgunaan kewenangan, masyarakat akhirnya berharap ada mekanisme baru yang mampu “membersihkan rumah besar” Polri.
Namun harapan itu tampaknya terlalu dini. Kini, setelah perjalanan berjalan, Komisi ini terlihat lebih mirip simbol politik daripada mesin perubahan. Rakyat kecewa, aktivis skeptis, dan para analis mulai mempertanyakan: Benarkah pemerintah serius melakukan reformasi Polri, atau ini hanya strategi meredam kemarahan publik?
Komisi Tanpa Kekuatan, Sekedar Panggung Politik?
KPRP dibentuk dengan mandat besar namun kewenangan kecil. Secara formal, komisi ini hanya berperan memberikan rekomendasi. Tidak punya hak memanggil paksa, tidak dapat melakukan investigasi mendalam, dan tidak memiliki instrumen untuk memastikan rekomendasinya dijalankan.
Bagaimana mungkin komisi yang ingin membenahi lembaga sebesar Polri tidak diberi “taring”?
Tanpa kewenangan, komisi hanya menjadi ornamen — mempercantik wajah pemerintah tanpa menyentuh akar masalah institusi kepolisian.
Reformasi yang Masih Berputar di Permukaan
KPRP seharusnya membongkar patologi mendalam di tubuh Polri: budaya kekuasaan dan feodalisme internal, transaksi jabatan yang membentuk mata rantai loyalitas koruptif, mafia perkara dan kriminalisasi, kekerasan berlebihan dalam penanganan kasus, hubungan gelap aparat dengan pengusaha dan politisi, serta akuntabilitas yang nyaris tidak ada.
Namun komisi tidak terlihat melakukan penetrasi ke level itu. Diskusi lebih banyak berkutat pada prosedur dan administrasi teknis — bukan perubahan struktural. Padahal publik ingin melihat reformasi yang berani dan menyentuh akar persoalan.
Akibatnya, kinerja komisi tampak tidak lebih dari symptom management, bukan solusi menyembuhkan penyakit.
Ketergantungan pada Polri: Konflik Kepentingan yang Tak Terhindarkan
Masalah lain yang tak kalah serius adalah ketergantungan komisi pada Polri. Akses data, pendampingan teknis, hingga komunikasi internal dikunci oleh struktur Polri itu sendiri. Ini menimbulkan konflik kepentingan fatal.
Sederhananya, komisi ingin memeriksa Polri, tetapi untuk memeriksa harus meminta izin ke Polri.
Ini absurditas kelembagaan yang membuat reformasi berjalan di tempat.
Karena itu, tidak mengherankan jika KPRP tidak pernah menyentuh isu sensitif seperti: penyalahgunaan anggaran, jaringan bisnis gelap internal, manipulasi kasus, atau hubungan kepolisian dengan elite politik dan oligarki.
Komisi meraba-raba ruangan gelap, tapi lampunya dipegang oleh institusi yang sedang diperiksa.
Minim Transparansi, Minim Partisipasi Publik
Hingga kini, publik tidak mengetahui secara jelas:
Apa temuan utama komisi?
Apa rekomendasi strategisnya?
Bagaimana mekanisme evaluasinya?
Instrumen apa yang digunakan untuk mengukur keberhasilan?
KPRP tidak membangun mekanisme komunikasi publik yang terbuka, padahal reformasi Polri adalah isu publik. Tanpa transparansi, komisi justru memperkuat persepsi bahwa reformasi hanyalah basa-basi politik.
Masalah Utama: Reformasi Polri Tidak Bisa Dipisahkan dari Politik Kekuasaan
Krisis Polri bukan hanya masalah organisasi. Ia adalah masalah politik. Selama institusi kepolisian tetap menjadi alat kekuasaan, bukan alat negara, reformasi apa pun akan mandek.
Publik telah menyaksikan: kriminalisasi aktivis, ulama, tokoh politik, dan warga biasa; penggunaan aparat dalam konflik politik; keberpihakan aparat dalam urusan bisnis strategis; serta pola intervensi dalam kasus-kasus besar yang menyangkut elite.
KPRP sejauh ini tidak terlihat berani masuk ke ranah tersebut. Padahal inilah jantung persoalan.
Jika Komisi Gagal, Kepercayaan Publik akan Hilang Sepenuhnya
Indonesia tidak bisa terus mempertahankan Polri yang kuat secara kekuasaan tetapi lemah secara kepercayaan publik. Negara demokrasi membutuhkan polisi yang profesional, transparan, dan akuntabel — bukan institusi yang menakutkan dan penuh misteri.
Karena itu, kegagalan komisi ini akan berakibat fatal: memperdalam ketidakpercayaan masyarakat; memperkuat kultur impunitas; dan memundurkan demokrasi.
Jika KPRP tidak berubah menjadi lembaga independen yang memiliki kewenangan penyelidikan, audit, dan pemanggilan paksa, maka ia hanya akan menjadi catatan kaki kegagalan reformasi Polri — seperti komisi-komisi sebelumnya.
Reformasi Polri Tidak Boleh Hanya jadi Slogan
Publik tidak membutuhkan komisi kosmetik. Publik membutuhkan tindakan nyata. Pemerintah harus berani mendesain ulang arsitektur kepolisian: memperkuat pengawasan sipil, memisahkan fungsi keamanan dan penegakan hukum, menata ulang struktur hingga ke akar, dan menghilangkan impunitas.
Jika tidak, Komisi Percepatan Reformasi Polri hanya akan menjadi ilusi perubahan, sementara kenyataan di lapangan tetap sama: keadilan sulit dicapai, kebenaran sering dikalahkan, dan warga negara terus menjadi korban.
Editor: Suparman






