Jakarta (Dialektika Hukum) – Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengkritik pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Cita-cita menjaga masyarakat dari kejahatan dan keserakahan belum terlihat. ia mengungkapkan “man behind the gun” sebagai citra kuat KUHAP yang baru ini disahkan.
“Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi? Nampak bahwa hukum ini tidak seperti tujuan semula, tetapi tujuannya sekarang adalah untuk merepresi kelompok yang jumlahnya mayoritas tetapi tidak punya power atau sedikit saja power-nya, untuk tujuan-tujuan memelihara status quo kekuasaan,” imbuh dia.
Dia mempertanyakan, dari berbagai peristiwa yang membentuk hukum terbaru itu, tidak terlihat pilar utama yang harus dipertahankan, yakni menjaga demokrasi dan masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan pemerintah.
“Kita itu kan masih negara hukum atau tidak? Kalau kita negara hukum itu adalah suatu prinsip yang memang tujuannya adalah menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara ya,” kata Sulistyowati dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).
Namun, yang dilihat Sulistyowati dalam KUHAP dan KUHP baru ini adalah meletakkan seluruh supremasi kepada tangan negara.
Karena KUHAP yang baru ini dinilai tidak peduli terhadap pemeliharaan demokrasi yang baik.
[hukumonline]








