Menko Yusril Ajak Pemuka Agama Bicara Judi Online dalam Khotbah

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengajak tokoh agama untuk membicarakan bahaya judi online (judol) dalam khotbah-khotbah keagamaan.

“Saya kira memang diseminasi tentang ini perlu mengajak para ulama, para tokoh agama untuk membahas persoalan ini,” kata Yusril saat diwawancarai usai menghadiri acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Jakarta, Selasa.

Yusril mengaku jarang mendapati judol dibahas dalam khotbah. Padahal, kata dia, judol merupakan permasalahan nyata yang telah menjadi fenomena di masyarakat.

“Kalau saya setiap minggu sembahyang Jumat, dengar khatib, itu lima tahun terakhir ini saya enggak pernah mendengar ada membahas masalah judi online, yang dibicarakan masalah neraka jahanam terus-terusan, tapi lupa membahas masalah yang riil dihadapi oleh masyarakat kita,” tuturnya.

Menurut dia, persoalan judol merupakan tanggung jawab sosial yang tidak hanya menjadi tugas pemerintah untuk memberantasnya, tetapi juga tokoh masyarakat hingga kelompok sosial terkecil di dalam keluarga.

Perjudian, tutur Menko Yusril, merupakan perbuatan buruk yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma agama maupun adat istiadat yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.

“Sebagai suatu perbuatan buruk maka orang tua, tokoh agama, para guru, ustaz dan tokoh masyarakat berkewajiban untuk mengajak masyarakat agar menjauhi perjudian,” katanya.

Dia pun mengatakan judol bisa menjadi pintu menuju kejahatan-kejahatan lain. Oleh karena itu, judol harus diberantas dengan sungguh-sungguh.

Lebih lanjut dia mengingatkan judol merugikan kepentingan bangsa dan negara. Pemerintah, kata dia, telah mendeteksi sejumlah bantuan beasiswa kepada pelajar dan mahasiswa justru digunakan untuk judol.

“Kementerian Sosial juga sudah mengetahui berkat kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lebih dari 600 ribu penerima bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah itu dijadikan modal untuk melakukan judi online,” ucapnya.

Di samping itu, judol juga memiliki dampak sosial. Menurut Yusril, tidak sedikit kasus penganiayaan, pencurian, frustasi, hingga bunuh diri terjadi hanya karena pencandunya kalah berjudi.

Bagi Yusril, skala judol lebih dahsyat dibandingkan judi konvensional. Sebab, judol mengikuti perkembangan teknologi dan berkembang dalam sistem transaksi keuangan.

“Karena itu, pemerintah akan bersikap tegas menghadapi judi online ini. Tidak saja terhadap pelakunya, tidak hanya bandar judinya, tapi juga proses penyadaran kepada para pelaku perjudian itu sendiri,” katanya.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 252 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 296 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 240 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 198 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi