Museum NTB Meraih Sertifikat HKI Karya Seni

Mataram (Dialektika Hukum) – Museum Negeri Nusa Tenggara Barat (NTB) meraih sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) atas dua karya seni berupa motif kain batik sekardiu dan desain gambar kaos baju sekardiu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“Perlindungan tertinggi suatu benda adalah perlindungan di depan hukum,” kata Kepala Museum NTB Ahmad Nuralam dalam acara Museum Begawe Volume 2 di Museum NTB, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu.

Nuralam mengungkapkan proses mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI) tersebut terbilang cepat, hanya kurun waktu sepekan.

Pada 3 Oktober 2025 ia bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB dalam pameran kebudayaan bertajuk Lombok-Sumbawa Museum of Civilization saat ajang kejuaraan dunia balap MotoGP di Sirkuit Mandalika

Sehari setelah pertemuan itu, tim Kanwil Kementerian Hukum NTB langsung berkunjung ke Museum NTB untuk melihat secara langsung berbagai koleksi artefak yang potensial untuk didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual.

“Kami sudah mendaftarkan ternyata sangat mudah dan sangat cepat, sehingga tidak ada alasan untuk tidak melindungi kekayaan komunal dari masyarakat Nusa Tenggara Barat,” ujar Nuralam.

Lebih lanjut dia menyampaikan motif kain batik sekardiu merupakan produk seni rupa yang dibuat oleh para pelajar Sekolah Luar Biasa (SLB) 1 Lombok Barat.

Batik sekardiu merupakan bagian dari “Kotaku Museumku, Kampungku Museumku” sebagai pendorong inklusi sosial dan pemberdayaan masyarakat dengan tujuan menjadikan budaya sebagai sektor pengembangan ekonomi kreatif berbasis tradisi kebudayaan lokal.

Sekardiu merupakan hewan mitologi kuda terbang yang ditunggangi tokoh Jayengrana saat berkelana mencari kebenaran sejati dalam khazanah wayang Sasak di Pulau Lombok. Sekardiu atau jaran juring juga sekaligus dipakai sebagai logo Museum NTB.

Sedangkan, desain gambar kaos baju sekardiu yang juga mendapatkan hak kekayaan intelektual merupakan kaos bergambar sekardiu yang menjadi cenderamata Museum NTB.

Melalui sertifikat hak kekayaan intelektual itu, kami menginginkan ada pengakuan terhadap kreativitas Museum NTB,” ucap Nuralam.

Hak kekayaan intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum atas karya intelektual mereka. HKI berfungsi untuk melindungi hasil karya agar tidak digunakan sembarangan oleh pihak lain tanpa izin.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Puti Milawati mengatakan jangka waktu pelindungan yang diberikan negara terhadap setiap hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali dilakukan pengumuman.

“Nilai ekonomi bisa menjadi lebih banyak setelah didaftarkan hak cipta dan dilindungi sampai 50 tahun,” pungkas Milawati.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 251 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 296 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 239 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 197 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi