Yusril Soroti Ketimpangan Sosial-Ekonomi atas Penegakan Hukum

Kota Padang (Dialektika Hukum) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyoroti dampak ketimpangan sosial dan ekonomi terhadap penegakan hukum di Indonesia.

“Indonesia masih mengalami tingkat kesenjangan kelas yang tinggi yang tercermin dalam cara hukum dijalankan,” kata Yusril Ihza Mahendra di Kota Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Menko Yusril saat memberikan paparan materi hukum dalam kegiatan “1st Andalas Law Conference” yang diselenggarakan oleh Universitas Andalas, Sumatera Barat.

Yusril mengakui masih mendapati penegakan hukum yang tidak setara justru memperparah ketidakadilan ekonomi.

Sebagai contoh, warga yang berani menggugat kebijakan korporasi atau pemerintah sering kali dianggap sebagai pengganggu ketertiban umum, dan bahkan dapat dikriminalisasi.

Oleh karena itu, sambung dia, agenda reformasi harus menempatkan hukum sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan melalui kebijakan hukum yang memperkuat redistribusi dan melindungi hak ekonomi kelompok masyarakat yang terpinggirkan.

Ia mengatakan bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.

Sementara itu, Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi mengatakan kegiatan “1st Andalas Law Conference” merupakan inisiatif yang menjadi bagian dari upaya berkelanjutan perguruan tinggi untuk memperkuat, dan memperluas atmosfer akademik di kampus.

Rektor mengatakan kegiatan yang mengusung tema “Legal Reform and Equitable Law Enforcement in Indonesia” dinilai relevan dan memiliki makna strategis bagi perjalanan hukum nasional maupun global.

“Kita hidup di era dimana hukum dituntut untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, ekonomi dan teknologi yang begitu cepat,” katanya.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 198 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 157 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi