Kejaksaan Agung Kawal Proyek Kampung Nelayan Merah Putih di 29 Provinsi

Jakarta (Dialektika Hukum) – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung mengawal proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih atau KNMP di 29 provinsi yang alokasi anggaran proyek itu mencapai Rp2,2 triliun.

“Proyek ini dialokasikan untuk 100 lokasi yang tersebar di 29 provinsi di seluruh Indonesia dengan total anggaran yang fantastis sebesar Rp2,2 triliun,” kata Jamintel Kejagung Reda Manthovani dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Reda mengatakan proyek pembangunan KNMP Tahun 2025 merupakan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penyediaan infrastruktur modern, seperti pelabuhan, fasilitas produksi dan distribusi, serta mendorong partisipasi masyarakat dan UMKM.

Kegiatan pengamanan pembangunan strategis (PPS), kata dia, adalah upaya preventif, yaitu mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik hukum administrasi, perdata, maupun pidana dalam pelaksanaan proyek strategis.

Hal ini sejalan dengan wewenang kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan.

Reda mengatakan tim PPS pada Jamintel telah mengidentifikasi beberapa potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan pada proyek KNMP 2025, antara lain potensi adanya intervensi atau tekanan terhadap personil pelaksana proyek dalam proses pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung.

Berikutnya, potensi intervensi terhadap verifikatur untuk meloloskan calon penerima, calon lokasi (CPCL) yang tidak memenuhi persyaratan.

Lalu, potensi adanya laporan pengaduan masyarakat kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan pemilihan penyedia, verifikasi CPCL, atau pelaksanaan proyek oleh pihak yang merasa tidak puas.

Reda mengajak seluruh pihak, termasuk penyedia/kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas, untuk berkomitmen melaksanakan kegiatan pembangunan secara profesional, proporsional, dan berintegritas, serta menghindari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Ia menekankan bahwa integritas adalah harga mati dan segala bentuk intervensi yang mengarah pada penyimpangan harus dihindari.

“Pengamanan pembangunan strategis tidak melegalkan pelanggaran hukum,” katanya menegaskan.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 147 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 207 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 253 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 240 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi