Tambang Ilegal Sekotong, Bareskrim Pastikan Tak Ada WNA China

Jakarta (Dialektika Hukum) – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan sudah tidak ada lagi warga negara asing (WNA) asal China yang melakukan penambangan emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni usai dirinya dan jajaran turun langsung untuk meninjau lokasi penambangan ilegal tersebut pada Selasa (28/10) sebagai bagian dari asistensi.

“Kami pastikan sudah tidak ada tambang ilegal,” katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Irhamni mengatakan, Polres Lombok Barat telah melakukan melakukan penyidikan sejak Agustus 2024. Pada saat itu, polisi telah menyita dua unit dump truk dan satu unit ekskavator dari lokasi. Namun, pelaku belum berhasil ditangkap.

Berdasarkan temuan sementara, aktivitas pertambangan dilakukan oleh WNA asal China berinisial HF yang terlacak perlintasan imigrasi telah pergi ke Kuala Lumpur. Selain HF, ada 13 WNA asal China yang diduga terlibat penambangan emas ilegal.

Irhamni pun mendorong Polda NTB dan Polres Lombok Barat segera menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.

“Kami mendorong untuk dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat untuk diusut tuntas, termasuk pihak yang membantu operasional tambang ilegal itu.

Lebih lanjut, Irhamni mengungkapkan bahwa penambangan ilegal itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit.

“Perusahaan itu sudah mengantongi izin tambang sejak 2019. Namun belum beroperasi. Di masa belum beroperasi, lahannya digunakan untuk aktivitas tambang liar,” katanya.

Sementara itu, Polda NTB menyatakan bahwa penyidikan kasus ini terus berlanjut.

“Tim penyidik dari Polres Lombok Barat di-back up full oleh Polda NTB maupun Dittipidter Bareskrim Polri tetap melanjutkan proses penegakan hukum,” kata Dirrekrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan penyitaan barang bukti yang diduga menjadi sarana penambangan ilegal oleh sekelompok tenaga kerja asal China.

Selain itu, Endriadi mengatakan bahwa tim penyidik dalam penanganan kasus tambang emas ilegal ini sudah memasang garis polisi di lokasi penambangan yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan izin usaha penambangan PT Indotan.

“Jadi, kita memastikan ke depan, baik Polres, Polda, dan Bareskrim Polri bahwa di lokasi tidak ada kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin. Police line itu menandakan bahwa lokasi tersebut dalam pantauan dan dalam pengawasan dari penyidik,” ujarnya.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 147 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 207 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 253 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 240 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi