Dari Reformasi Personal ke Revolusi Struktural

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre.

Beberapa agensi (person) di kabinet telah berganti. Tetapi, mengapa ekonomi politik tidak menunjukkan tanda-tanda perubahan ke arah kebaikan? Buktinya, beberapa polling untuk mengukur kepuasan dan dukungan ke pemerintah cenderung turun.

Jawabannya karena kita butuh lanjutan dari reformasi agensi ke reformasi fungsional, lalu ke reformasi struktural dan ke revolusi subtansial.

Ingat, di bangsa yang sakit tak akan tumbuh ekopol yang sehat. Dan, cara penyehatan yang kedua adalah reformasi fungsional. Ini merupakan proses perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem berpemerintahan.

Caranya dengan mengubah dan memperbaiki fungsi-fungsi kelembagaan yang ada di dalamnya. Reformasi fungsional harus dilakukan pada semua tingkat, mulai dari lokal hingga nasional.

Tujuan dari reformasi fungsional adalah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dengan cara: 1) Memastikan efisiensi dengan menghabisi KKN dan mendukung produktivitas; 2) Mengefektifkan struktur pemerintahan untuk mencapai target; 3) Meningkatkan kualitas kinerja, pelayanan, jasa dan produk; 4) Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas demi pemerintahan bersih dan membanggakan.

Reformasi ini dilakukan dengan cara: 1) Merestrukturisasi kabinet untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas; 2) Mempercepat proses birokrasi untuk meningkatkan hasil; 3) Mengubah kebijakan agar lebih tepat sasaran dan up to date; 4) Menyempurnakan teknologi demi kecepatan dan ketepatan.

Reformasi fungsional ini harus dilakukan di semua bidang: tata birokrasi, tata keuangan, tata politik, tata tenaga kerja dan tata pendidikan.

Selanjutnya kita harus melakukan revolusi struktural. Ia merupakan proses perubahan yang bertujuan untuk mengubah struktur ekonomi, politik, bahkan sosial negara kita agar berhasil dan berkelanjutan.

Tujuan dari revolusi struktural adalah untuk: 1) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas struktur guna mencapai tujuan; 2) Meningkatkan kualitas dan transparansi plus akuntabilitas struktural.

Revolusi ini harus dilakukan dengan mengubah struktur ipoleksosbudhankam agar lebih adaptif; mengubah struktur sosial dan mengubah kebijakan lama agar lebih adil dan sentosa.

Contoh dari revolusi struktural adalah deliberalisasi dan desentralisasi serta reprivatisasi. Sisanya reformasi birokrasi agar manusiawi.

Yang hilir adalah revolusi substansial. Ini adalah proses perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara fundamental agensi, fungsi, struktur, sistem maupun kebijakan negara untuk menjawab janji proklamasi dan konstitusi.

Revolusi substantif ini berbeda dengan program sebalumnya karena fokus pada perubahan yang lebih mendalam dan menyeluruh, bukan hanya perubahan kosmetik dan teknis.

Revolusi substantif bertujuan untuk mengubah cara bernegara dan operasinya, bukan hanya memperbaiki gejala-gejala yang ada. Di sini dikawal via legislasi (baik konstitusi, UU maupun perundangan di bawahnya).

Di tengah berlangsungnya ekopol simulakra yang tidak memiliki dasar realitas sehingga semu dan hiperrealitas, absurd dan tidak terasa keberadaannya, tiga perubahan mendalam adalah keniscayaan. (*)

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 252 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 296 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 239 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 197 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi