Oleh: Gamari Sutrisno, Pengamat Politik dan Kebangsaan.
Penetapan Roy dan kawan-kawan sebagai tersangka kasus “pencemaran nama baik” kembali menorehkan luka lama dalam perjalanan hukum dan demokrasi Indonesia. Kasus ini bukan sekadar sengketa antarindividu, melainkan cermin suram dari krisis kebebasan berekspresi dan penegakan hukum yang bias kekuasaan.
Di tengah semangat reformasi yang telah berusia seperempat abad, publik justru kembali disuguhi praktik lama: penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan untuk menekan kritik. Demokrasi yang seharusnya tumbuh dalam iklim keterbukaan kini terasa mencekam—karena siapa pun bisa dikriminalisasi hanya karena berpendapat.
Pola Lama dalam Wajah Baru
UU ITE yang sejatinya dimaksudkan untuk menjaga etika di ruang digital, justru menjadi instrumen paling efektif untuk membungkam kebebasan berekspresi.
Kasus Roy dkk membuktikan bahwa pasal “pencemaran nama baik” masih menjadi senjata politik yang ampuh. Kritik dianggap serangan, pendapat ditafsirkan sebagai fitnah, dan klarifikasi dibalas dengan surat panggilan polisi.
Padahal, dalam sistem demokrasi, pejabat publik dan tokoh masyarakat bukan entitas suci yang bebas dari kritik. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dan dijamin konstitusi.
Penegakan Hukum yang Timpang
Keadilan tidak boleh tebang pilih. Namun publik menyaksikan sendiri bagaimana penegakan hukum di Indonesia sering berjalan dengan dua kecepatan: cepat dan tegas terhadap rakyat biasa atau kritikus kekuasaan, tetapi lamban bahkan tumpul terhadap elite yang berkuasa.
Keadilan yang timpang ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan aparat penegak hukum. Jika kritik terhadap kekuasaan dianggap tindak pidana, maka demokrasi berubah menjadi sandiwara hukum—di mana perbedaan pendapat dibungkam atas nama “ketertiban”.
Ancaman terhadap Demokrasi
Kasus Roy dkk bukan hanya tentang individu, tetapi tentang masa depan demokrasi Indonesia. Ketika rakyat takut berbicara, takut berpendapat, dan takut mengkritik, maka demokrasi telah kehilangan jantungnya. Bangsa ini tidak boleh kembali ke masa ketika ketakutan menjadi norma dan kritik dianggap kejahatan.
Jika penegakan hukum dijalankan tanpa nurani, maka kekuasaan akan berubah menjadi tirani. Demokrasi tanpa kebebasan berbicara hanyalah topeng otoritarianisme yang diselimuti retorika hukum.
Kritik Bukan Pencemaran, tapi Koreksi
Dalam politik modern, kritik seharusnya dipandang sebagai mekanisme koreksi sosial, bukan ancaman. Pemimpin yang bijak akan mendengarkan kritik sebagai alarm moral, bukan menanggapinya dengan laporan polisi.
Bangsa ini membutuhkan pemimpin yang kuat secara moral, bukan sensitif terhadap pendapat. Karena semakin sering hukum digunakan untuk membungkam kritik, semakin tipis pula batas antara negara hukum dan negara kekuasaan.
Seruan Moral untuk Keadilan
Kasus Roy dkk seharusnya menjadi momentum introspeksi nasional. Aparat penegak hukum perlu menegaskan kembali komitmennya bahwa hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik. Pemerintah perlu mendorong revisi total UU ITE, terutama pasal-pasal karet yang sering disalahgunakan. Dan masyarakat sipil harus terus bersuara—karena diam di hadapan ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi.
Indonesia membutuhkan hukum yang berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan. Kasus Roy dkk bukan akhir dari perjuangan, tetapi panggilan bagi seluruh rakyat untuk mengawal agar hukum kembali menjadi panglima, bukan alat intimidasi.
Ketika rakyat tak lagi bebas berbicara, maka demokrasi sejatinya sudah mati—dan hanya menunggu pemakaman resminya.
Editor: Suparman






