Menteri Hukum: Posbankum Wujudkan Keadilan Substantif

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pos bantuan hukum (posbankum) merupakan wadah untuk mewujudkan keadilan tidak hanya sebatas pada tataran normatif, tetapi juga substantif.

“Melalui Posbankum, kita wujudkan keadilan substantif yang berakar pada moral, etika, dan kearifan lokal. Inilah bentuk nyata people-centered justice (keadilan yang berpusat pada rakyat) di Bumi Tambun Bungai,” kata dia di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Kamis.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Menkum menjelaskan pembentukan posbankum merupakan implementasi Astacita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan hukum sebagai jaminan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Adapun Menkum Supratman pada hari ini meresmikan capaian 100 persen posbankum di seluruh desa/kelurahan di Provinsi Kalimantan Tengah yang totalnya sebanyak 1.571 posbankum.

“Hukum harus benar-benar memberikan rasa keadilan. Keadilan bukan hanya hak setiap warga negara, tetapi juga tuntutan moral setiap warga negara,” katanya.

Di tengah luasnya wilayah dan berbagai tantangan sosial di Kalimantan Tengah, posbankum hadir sebagai garda terdepan layanan hukum di tingkat desa/kelurahan, sekaligus memperkuat sistem penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi.

Posbankum menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi maupun konsultasi hukum, advokasi ataupun bantuan hukum non-litigasi, penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi oleh paralegal dan kepala desa/lurah, hingga layanan rujukan advokat baik pro bono maupun melalui organisasi bantuan hukum (OBH).

Menurut Menkum, keberadaan posbankum memberikan banyak manfaat, seperti memperluas akses terhadap keadilan tanpa memandang status sosial dan ekonomi, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat akar rumput.

Dengan terbentuknya 1.571 posbankum di Kalimantan Tengah, total jumlah posbankum secara nasional kini mencapai 70.069 atau 83,46 persen dari total 83.953 desa dan kelurahan di Indonesia.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan aplikasi Pelaporan Layanan Posbankum Desa/Kelurahan, tercatat lebih dari 1.900 permasalahan hukum yang disampaikan masyarakat melalui posbankum.

Isu yang paling sering muncul, kata Supratman, meliputi sengketa tanah, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, kekerasan dalam rumah tangga, waris, perlindungan anak, hingga perjanjian.

“Data ini penting untuk menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti. Kita ingin kebijakan hukum dibangun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat,” Menkum Supratman menegaskan.

Selain itu, dia juga mengapresiasi paralegal dan kepala desa/lurah yang menjadi ujung tombak pelayanan hukum di daerah, serta mengajak seluruh pihak, seperti forkopimda, pemberi bantuan hukum, dan perguruan tinggi untuk terus memperkuat sinergisitas.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi