Menko Yusril: Konstitusi Wajib Orkestrasi Tiga Karakter Hukum

Kota Padang (Dialektika Hukum) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa konstitusi berkewajiban mengorkestrasikan tiga sumber karakter hukum di Indonesia.

“Kewajiban konstitusional pemerintah bukanlah untuk memilih satu sumber atau satu jalur reformasi hukum, melainkan untuk mengorkestrasi semuanya,” kata Yusril di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan paparan materi hukum dalam kegiatan konferensi hukum internasional yang diselenggarakan Universitas Andalas Sumatera Barat.

Yusril mengatakan reformasi hukum di Indonesia berada di persimpangan tiga tradisi hukum yang kuat, yakni hukum barat yang memperkenalkan kodifikasi dan lembaga-lembaga modern.

Kedua, hukum islam yang mengatur urusan status pribadi dan berkembang pesat di bidang ekonomi syariah, serta hukum adat yang mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat lokal.

Menurut Yusril, pemerintah harus mengorkestrasi ketiganya agar mengakui hukum yang hidup tanpa mengabaikan kesetaraan, mengembangkan sistem berbasis syariah dalam kerangka tata kelola profesional, serta memastikan bahwa hukum yang dikodifikasi tetap relevan terhadap perubahan zaman.

Dalam pemaparannya, Yusril mengatakan perjalanan reformasi hukum Indonesia masih belum selesai karena masih ditemukan kesenjangan yang nyata antara hukum formal yang tertulis di atas kertas dan rasa keadilan yang dirasakan rakyat.

Pada kesempatan itu, Yusril yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara itu mengutip kalimat Profesor Satjipto Rahardjo yang mengatakan “hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”.

Kalimat ini memiliki arti hukum harus melayani kebutuhan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.

“Dalam konteks inilah kita perlu mencermati fenomena klasik tentang ketidakadilan, keadilan tidak selalu dapat dicapai hanya melalui kesetaraan prosedural atau formal, tetapi juga harus menjamin aksesibilitas dan keadilan substantif,” jelas Yusril.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 198 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 157 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi