Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026.

Lebih lanjut Supratman mengaku sebanyak tiga dari tujuh isu merupakan hal yang paling sering didengar olehnya.

“Paling sering kami dengar, dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara, kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, tiga isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.

KUHP yang dimaksud dirinya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sementara KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sementara itu, dia mengatakan, baik KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR RI.

“Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” katanya.

Menurut dia, hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP.

Bahkan, kata dia, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan, atau 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sementara UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.

Konferensi Pers Kementerian Hukum Terkait KUHP, KUHAP dan UU Penyesuaian Pidana: https://www.youtube.com/live/_N2cCTBS19M?si=mMagBEWXGhVzIJTl

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Wamenkum Jelaskan Upaya Paksa dalam KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Terdapat sembilan jenis upaya paksa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru meliputi penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan,… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 210 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 200 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 157 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi