Mengapa Mediasi Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo Cs vs Jokowi Sulit Dilakukan: Apa Solusinya?

Oleh: HM Gamari Sutrisno, MPS.

Mengapa Mediasi Sulit?

Mediasi praktis mustahil karena tiga faktor fundamental:

1. Kasus Sudah Menjadi Isu Publik Nasional

Ini bukan lagi konflik privat, tetapi: menyangkut integritas Presiden (mantan Presiden), memengaruhi legitimasi kekuasaan, menjadi bagian dari memori publik dan pertarungan narasi nasional.

Kasus yang sudah menjadi publik kontroversi hampir tidak mungkin dimediasi, karena netralitas tak lagi mungkin.

2. Kasus Ini Memuat Unsur Pidana Berat

Pasal yang berkaitan: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 69 UU Sisdiknas, Pasal 91 UU Pendidikan Tinggi, Potensi pemalsuan sistemik dalam dokumen negara.

Pidana publik tidak dapat diselesaikan melalui mediasi kecuali oleh restorative justice yang sangat terbatas — dan kasus ini jauh melampaui batas RJ.

3. Ada Kepentingan Politik dan Risiko Delegitimasi

Jika kasus dianggap selesai lewat mediasi, itu memunculkan: kecurigaan politisasi, ketidakpuasan publik, tekanan terhadap institusi hukum.

Tidak ada institusi (baik kampus, Polri, atau Presiden) yang berani mengambil risiko reputasi seperti itu.

Apa Solusinya?

Solusinya harus mengikuti tiga prinsip besar:
1. Legitimate secara hukum
2. Menyelamatkan martabat publik
3. Tidak membuka ruang kriminalisasi balas dendam.

Solusi 1— Judicial Clarification (Klarifikasi Yudisial)

Ini langkah paling elegan dan paling aman.

Roy Suryo Cs tidak menuntut kepastian “benar–salah”, tetapi meminta: Mahkamah Agung, atau Pengadilan Negeri, atau PTUN, mengeluarkan putusan declaratoir yang sifatnya: “Memastikan status keaslian dokumen/ijazah berdasarkan alat bukti dan keterangan resmi.”

Keuntungannya: tidak menyerang personal Presiden, tidak mempidanakan siapapun, mengembalikan masalah ke ranah administrasi negara, hakim yang memutus sehingga semua pihak aman.

Ini pernah dilakukan dalam beberapa kasus sengketa dokumen negara.

Solusi 2— Scientific Verification Process (Audit Forensik Dokumen oleh Pihak Ketiga)

Karena kasus ini menyangkut dokumen dan rekam administrasi, verifikasi ilmiah independen bisa dilakukan oleh: Arsip Nasional, Forensik digital Polri, Lembaga ahli grafologi/forensik dokumen internasional, Universitas independen.

Audit dilakukan tanpa menyalahkan siapapun. Hasilnya menjadi dasar penyelesaian administratif.

Solusi 3— Institutional Mediation (Bukan Mediasi Personal)

Karena mediasi personal antara Roy Suryo Cs vs Jokowi mustahil, solusinya: Mediasi dilakukan secara institusional, misalnya: Ombudsman RI, Komnas HAM, DPR RI (Komisi II atau X), atau LLDIKTI.

Yang dimediasi bukan “konflik personal”, tetapi: prosedur verifikasi ijazah pejabat publik dan penyampaian ?informasi resmi kepada publik.

Dengan demikian: masalah personal hilang, isu berubah menjadi masalah tata kelola dokumen negara, publik dapat kepastian, tidak ada yang dipermalukan.

Solusi 4— Jalur Politik Berkeadaban (Political Truth Without Criminalization)

Karena kasus ini melebar ke persepsi politik nasional, maka: DPR bisa menginisiasi rapat dengar pendapat umum (RDPU), mengundang kampus, Kemendikbud, BKN, dan KPU, meminta klarifikasi terbuka.

Ini menjadi: forum mencari fakta, bukan forum mencari tersangka. Presiden tidak perlu hadir. Roy Suryo Cs tidak perlu berdebat. Yang bergerak adalah sistem resmi negara.

Solusi 5 — Legal Shield Strategy untuk Mencegah Kriminalisasi Balasan

Di banyak kasus, pelapor ijazah palsu justru dikriminalisasi balik. Untuk menghindari itu, Roy Suryo Cs harus: menggunakan legal standing organisasi/ormas/forum, bukan personal, membuat petisi hukum kolektif, mengajukan permohonan klarifikasi administratif, bukan ditujukan ke personal Jokowi.

Ini melindungi mereka dari upaya pasal-pasal karet: UU ITE, pencemaran nama baik, fitnah, atau laporan balik.

Mana Solusi Paling Kuat?

Berdasarkan konteks politik saat ini, solusi paling realistis dan tidak membahayakan semua pihak adalah:

Menurut pendapat saya, solusi terbaik adalah kombinasi tiga hal berikut ini:
1. Klarifikasi yudisial,
2. Audit ilmiah independen,
3. Mediasi institusional

Solusi tersebut dapat mengelakkan: kriminalisasi, konflik politik terbuka, turbulensi hukum, dan kegaduhan nasional.

Semoga KPRP mampu Melawan Kedzaliman dan Menegakkan Keadilan

Editor: Suparman

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 156 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 217 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 261 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 203 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 246 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 163 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi