Oleh: HM Gamari Sutrisno, MPS.
Penolakan KPRP menerima perwakilan masyarakat khususnya Roy Suryo Cs karena berstatus tersangka, justru melukai Reformasi Polri
Sikap KPRP yang menolak menerima dan mendengar aspirasi Roy Suryo Cs hanya karena status hukum mereka sebagai tersangka adalah langkah keliru, tidak dewasa secara kelembagaan, dan bertentangan dengan prinsip reformasi yang ingin ditegakkan.
Pertama, KPRP seharusnya menjadi ruang korektif, bukan perpanjangan tangan dari kultur kepolisian yang selama ini kerap anti-kritik. Reformasi tidak bisa berjalan bila komisi ini justru bersikap elitis, selektif, dan alergi terhadap suara yang paling kritis. Menolak Roy Suryo Cs karena status tersangka adalah bentuk character assassination dan fallacy ad hominem yang tidak pantas dilakukan lembaga reformasi.
Kedua, status tersangka tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik atau menutup kanal aspirasi. Dalam sistem hukum yang beradab dan berkeadilan, tersangka tetap warga negara yang memiliki hak menyampaikan pendapat serta mendorong perbaikan institusi publik. Bahkan, pengalaman dan tekanan yang dialami para tersangka seringkali mengungkap titik-titik kelemahan institusi penegak hukum dengan lebih gamblang. Itulah justru sumber informasi penting yang harus digali KPRP bila ingin reformasi berjalan nyata.
Ketiga, sikap KPRP ini menciptakan persepsi publik bahwa komisi tersebut hanya mau mendengar suara yang aman, steril, dan tidak menyentuh jantung persoalan Polri. Jika KPRP takut, enggan, atau mempertimbangkan “citra” lebih daripada kebenaran substantif, maka komisi tersebut kehilangan relevansi. Reformasi Polri tidak akan pernah lahir dari ruang-ruang yang hanya mendengar pihak yang “bersih secara administratif”, tetapi justru dari mereka yang mengalami langsung tekanan, kriminalisasi, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Keempat, menolak Roy Suryo Cs hanya memperkuat tudingan bahwa kasus yang menimpa mereka sarat dengan motif politik, pembungkaman kritik, atau penggunaan instrumen hukum untuk menekan oposisi. KPRP semestinya menjadikan kasus-kasus semacam ini sebagai bahan audit, bukan justru menghindarinya. Bila KPRP tidak mampu bersikap objektif, maka publik akan membaca bahwa komisi ini hanya kosmetik, bukan motor reformasi.
Kelima, dalam prinsip good governance, reformasi harus inklusif. Mendengar pihak yang bermasalah bukan berarti mengamini, tetapi memberi ruang bagi kebenaran untuk mengemuka. Penolakan KPRP terhadap Roy Suryo Cs justru memperlihatkan ketidakmampuan komisi ini membedakan peran: apakah ingin menjadi alat klarifikasi kebenaran, atau justru alat filtrasi yang melindungi institusi dari kritik tajam?
Perlu digaris bawahi bahwa Reformasi tidak boleh berjalan dengan syarat “asal bukan tersangka”. Jika itu yang dipegang KPRP, maka:
Kritik akan mati.
Keberanian publik akan menyusut.
Penyalahgunaan wewenang akan makin tak tersentuh.
KPRP seharusnya membuka pintu selebar-lebarnya kepada siapa pun, terlebih kepada mereka yang sedang berhadapan dengan sistem peradilan pidana yang dipertanyakan integritasnya.
Bila KPRP tidak mampu menerima kritik yang keras, maka komisi ini tidak layak memimpin percepatan reformasi Polri.






