Januari-Oktober 2025, Polri Sita 197,71 Ton Barbuk Narkoba

Jakarta (Dialektika Hukum) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyita 197,71 ton barang bukti (barbuk) narkoba pada periode Januari-Oktober 2025.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan puluhan ribu ton barbuk tersebut berasal dari pengungkapan 38.934 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 51.763 tersangka yang diringkus Bareskrim Polri dan 34 Polda jajaran.

“Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 197,71 ton atau 197.712.863 gram,” kata Eko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut Eko, barang bukti narkoba itu terdiri dari sabu-sabu sebanyak 6,95 ton, ganja sebanyak 184,64 ton, ekstasi sebanyak 1.458.078 butir atau 437.423 gram (1 butir = 0,3 gram), dan kokaina sebanyak 34,49 kilogram.

Selanjutnya, heroin sebanyak 6,83 kilogram, tembakau gorila sebanyak 1,87 ton, happy five sebanyak 286.454 butir atau 85.936 gram (1 butir = 0,3 gram), hasis sebanyak 52 gram, ketamin sebanyak 27,724 kilogram, dan happy water sebanyak 39.703 gram.

Berikutnya, obat keras sebanyak 11.941.665 butir atau 3.582.500 gram (1 butir = 0,3 gram), etomidate sebanyak 17.611 mililiter atau 8.806 pods (2 mililiter = 1 pods), dan THC sebanyak 5.531 gram.

Dalam konferensi pers itu ditunjukkan sejumlah barang bukti narkoba yang belum dimusnahkan karena masih dalam proses penyidikan.

Eko merinci barang bukti yang belum dimusnahkan adalah sabu sebanyak 1,33 ton, ekstasi sebanyak 335.019 butir, ganja sebanyak 608,095 gram, tembakau gorila sebanyak 18,4 kilogram, heroin sebanyak 1.100 gram, ketamin sebanyak 2.356 gram, etomidate sebanyak 12.429 mililiter atau 6.214 pods, happy five sebanyak 7.993 butir atau 2.398 gram, happy water sebanyak 27.851 gram, dan THC sebanyak 5.531 gram.

Selain menyita barang bukti narkoba, Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkoba.

Eko mengatakan, pengusutan ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar, para pengedar, dan kurir, sehingga mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya.

Dari pengusutan TPPU, telah disita aset 29 tersangka periode Januari-Oktober 2025 sebesar Rp221.386.911.534,00. Aset itu terdiri dari aset bergerak, seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait dengan TPPU, tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 147 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 207 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 253 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 240 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi