Guru Besar UGM: Indonesia Perlu Susun Aturan Nasional Antisipasi Konflik Laut

Yogyakarta (Dialektika Hukum) – Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Heribertus Jaka Triyana menyebut Pemerintah Indonesia perlu segera menyusun regulasi untuk mengantisipasi potensi konflik bersenjata di laut yang hingga kini belum memiliki dasar hukum jelas.

“Aturan nasional diperlukan agar semua aktor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan di sektor maritim, memiliki landasan hukum yang jelas dalam mengatasi konflik bersenjata di laut,” ujar Jaka Triyana dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu.

Jaka menilai Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam mengatur dan menegakkan hukum terhadap potensi konflik bersenjata di laut, terutama dalam konteks perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup.

Hingga saat ini, kata dia, pemerintah belum memiliki regulasi eksplisit mengenai konflik bersenjata non-internasional di laut, termasuk mekanisme penegakan hukumnya.

Menurut dia, praktik di sejumlah negara dapat menjadi acuan bagi Indonesia untuk memperkuat sistem hukumnya.

“Sri Lanka, misalnya, telah merancang regulasi permanen untuk mempertegas status hukum aktor non-negara di laut serta memperkuat peran lembaga penegak hukum seperti Sri Lanka Coast Guard,” kata guru besar bidang Ilmu hukum dan HAM internasional ini.

Indonesia dapat mengambil pelajaran dari langkah tersebut dengan merancang regulasi permanen yang menjelaskan status hukum aktor non-negara di laut dan mempertegas peran lembaga seperti Bakamla sebagai penegak hukum maritim nasional.

“Penegasan itu penting agar Bakamla memiliki legitimasi operasional yang kuat serta mampu memperkuat perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan laut Indonesia,” kata Jaka Triyana.

Ia juga menyoroti pasal 236 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang menyatakan bahwa ketentuan perlindungan lingkungan laut tidak berlaku bagi kapal perang dan kendaraan milik negara yang digunakan untuk kepentingan non-komersial.

Menurutnya, celah hukum tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap upaya perlindungan lingkungan dan penegakan HAM di wilayah laut Indonesia.

Lebih lanjut, Jaka menegaskan perlunya koordinasi lintas lembaga dan penyusunan aturan nasional yang komprehensif agar penegakan hukum di laut dapat berjalan efektif.

“Semua aktor, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pemangku kepentingan maritim, harus memiliki landasan hukum yang sama dalam menghadapi potensi konflik bersenjata di laut,” ujarnya.

Ia berharap penguatan hukum maritim Indonesia dapat memperkokoh kedaulatan negara sekaligus menjamin hak dan kepentingan strategis nasional di laut.

Selain itu, regulasi itu juga diharapkan menjaga kelestarian lingkungan laut sebagai bagian penting dari identitas Indonesia sebagai negara kepulauan.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 147 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 207 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 253 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 240 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi