Pengamat: Kepercayaan Masyarakat kepada Polri Masih jadi “PR”

Jakarta (Dialektika Hukum) – Pengamat kebijakan publik Haidar Alwi menilai bahwa rapuhnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih menjadi pekerjaan rumah atau “PR” besar bagi Korps Bhayangkara tersebut.

Dia menilai bahwa dari aspek penegakan hukum, pelayanan publik, hingga pemanfaatan teknologi dalam sistem kepolisian, banyak indikator objektif yang mencerminkan peningkatan efektivitas institusi Polri. Namun, kata dia, hal itu bersifat paradoks terhadap persepsi publik atas institusi itu.

“Sebuah paradoks yang menunjukkan betapa persepsi publik sering tertinggal dari realita faktual,” kata Haidar di Jakarta, Rabu.

Pendiri Haidar Alwi Institute itu mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat masih melihat Polri melalui kacamata masa lalu, dan terlalu cepat menilai karena adanya kasus viral. Namun, dia menilai ada ribuan kinerja senyap anggota Polri lainnya yang juga baik.

Menurut dia, terjadi kesenjangan persepsi yang sebagian diduga dipicu oleh ekosistem informasi yang bias dan sensasional.

Saat ini, dia menilai bahwa satu kesalahan anggota bisa menghancurkan reputasi institusi secara keseluruhan, sedangkan kinerja positif jarang mendapat sorotan.

Menurut dia, kinerja Polri yang baik adalah capaian yang dapat diukur, sedangkan tingkat kepercayaan publik adalah refleksi subjektif. Jika masyarakat terus menilai Polri atas citra dari distorsi informasi, maka institusi itu akan terus “dihukum” karena kesalahannya.

“Kini giliran masyarakat untuk beralih dari keraguan menuju pengakuan. Sebab kepercayaan tidak akan tumbuh bila hanya satu pihak yang bekerja keras membangunnya,” katanya.

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 147 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 207 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 253 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 240 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi