Formatik: Kapolri Mampu Menerjemahkan Aspirasi Masyarakat

Jakarta (Dialektika Hukum) – Forum Pemerhati Kebijakan Publik (Formatik) memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang dinilai berhasil mengejawantahkan keinginan masyarakat agar Polri semakin diterima sebagai institusi penegak hukum yang humanis dan mengayomi.

Direktur Formatik, Ahmad Latupono, mengatakan arah kebijakan dan kepemimpinan Kapolri sepanjang 2025 menunjukkan upaya serius untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pelayanan publik yang lebih responsif dan berkeadilan.

“Kami melihat Kapolri mampu menerjemahkan aspirasi masyarakat. Polri tidak hanya dituntut tegas, tetapi juga hadir sebagai pengayom. Ini tercermin dari meningkatnya kepercayaan publik dan rasa aman masyarakat,” kata Ahmad, Selasa (30/12/2025) dalam keterangannya.

Menurutnya, komitmen Kapolri dalam mendorong profesionalisme, transparansi, serta respons cepat terhadap pengaduan warga menjadi faktor penting mengapa Polri masih diterima dan tetap menjadi harapan masyarakat Indonesia.

Ahmad juga menilai penegasan Kapolri agar tidak ada lagi fenomena ‘No Viral No Justice’ merupakan bentuk keberpihakan pada keadilan substantif.

“Itu pesan kuat bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya sebuah kasus. Sikap ini menunjukkan keberanian dan empati kepemimpinan Kapolri dalam merespons keresahan publik,” ujarnya.

Formatik berharap konsistensi kepemimpinan Kapolri dalam membangun Polri yang presisi, humanis, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat terus dijaga hingga ke tingkat paling bawah.

“Ketika Polri semakin diterima dan dirasakan sebagai pengayom, maka kepercayaan publik akan tumbuh secara alami. Ini yang menjadi fondasi kuat penegakan hukum ke depan,” pungkas Ahmad.

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 209 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi