Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre.
Gundulnya hutan itu lukisan kejahatan. Banjir bandang itu akumulasi. Kemiskinan struktural itu potret kekinian. Ketimpangan segala hal itu “qada” kehidupannya. Babunya babu bangsa-bangsa itu takdir tak terelakan.
Delapan puluh tahun kita menuju destinasi yang diimpikan tetapi dinajiskan negara lain. Inilah buah neoliberal yang roadmapnya bernama ekonomi ekstraktif.
Jika pra proklamasi negeri ini mengekspor bahan mentah dan tenaga remeh, pasca proklamasi disempurnakan dengan impor barang jadi dan tenaga ahli.
Kita paham bahwa “dalam naungan ekstraktifisme,” sistem ekonominya berfokus pada pengerukan sumber daya alam, seperti minyak, gas, mineral, dan hasil hutan lainnya, untuk diekspor ke pasar internasional. Semua didapatkan dari kontrak dan ilusi investasi (utang najis).
Tujuan utamanya adalah untuk menghasilkan sedikit pendapatan bagi pemerintah. Tetapi, sebaliknya, sangat besar bagi perusahaan yang terlibat, tanpa memperhatikan dampak sosial dan lingkungan yang terjadi.
Ciri-cirinya tentu: 1) Berfokus pada sumber daya alam dalam keadaan mentah; 2) Berlaku ekspor untuk menghasilkan sedikit pendapatan negara, berlipat untuk investor;
3) Menghasilkan ketergantungan dan anti industrialisasi serta hilirisasi; 4) Kurangnya diversifikasi sehingga rentan terhadap fluktuasi harga.
Maka, dampak riil di kita adalah ketimpangan ekonomi; kerusakan lingkungan; kecanduan pada sumber daya mentah; KKN yang meluas, merata dan menjadi agama.
Karenanya, refleksi banjir dan bencana alam yang berulang adalah muncul tafsir kemerdekaan terbaik hari ini, “kami merdeka sebab ingin menggunduli hutan semuanya dan mengeruk SDAnya tanpa sisa.” Inilah kegilaan baru elite silite Indonesia.
Ya. Jika lihat kutukan alam dahsyat seperti banjir di Sumatera, maka terlihat bakat besar bangsa ini hanya KKN dan merusak alam semesta!
Dengan kondisi riil ini, Indonesia adalah rumah warisan yang digadaikan murah para penghuninya untuk memastikan ahli waris berikutnya tuna wisma/gelandangan.
Padahal, dengan hitungan sederhana (KPK: 2020), warga negara Indonesia dapat memperoleh gaji Rp 35 juta per bulan dari pengelolaan sektor sumber daya alam atau pertambangan. Syaratnya nasionalisasi dan bebas KKN.
Makin ke sini, masyarakat kita menukar jiwa-raga dengan barang, gengsi, kenikmatan dan kedangkalan. (*)





