Kalkulasi Politik di Balik Kengganan Prabowo Menetapkan Banjir Sumatera sebagai Bencana Nasional

Oleh Pius Lustrilanang, Aktivis Reformasi 1998.

Jika banjir Sumatera telah memenuhi kriteria substantif sebagai persoalan nasional, pertanyaan berikutnya adalah mengapa negara—khususnya Presiden Prabowo—enggan menetapkannya secara resmi sebagai bencana nasional. Jawaban atas pertanyaan ini tidak terletak pada aspek teknis penanggulangan bencana, melainkan pada kalkulasi politik kekuasaan yang bekerja dalam pengambilan keputusan di tingkat tertinggi negara.

Dalam praktik pemerintahan modern, penetapan status bencana nasional bukan sekadar keputusan administratif. Ia merupakan tindakan simbolik yang mengikat negara pada tanggung jawab politik, fiskal, dan historis secara penuh. Murray Edelman, dalam The Symbolic Uses of Politics (1964), menjelaskan bahwa kebijakan publik kerap berfungsi sebagai instrumen pengelolaan makna dan persepsi, bukan semata sebagai alat penyelesaian masalah. Status “nasional” membawa pesan bahwa negara mengakui adanya kegagalan sistemik yang tidak lagi dapat ditangani secara rutin.

Bagi seorang presiden yang baru memasuki fase awal pemerintahan, pengakuan semacam itu memiliki implikasi luas. Pertama, ia memindahkan persoalan dari ranah operasional ke ranah pertanggungjawaban struktural. Banjir tidak lagi dipahami sebagai akibat cuaca ekstrem atau kelemahan pemerintah daerah, melainkan sebagai hasil akumulasi kebijakan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, dan pengawasan negara yang berlangsung lintas sektor dan lintas rezim. Dalam kerangka ini, negara pusat tidak hanya hadir sebagai penyelamat, tetapi juga sebagai pihak yang harus menjelaskan mengapa risiko tersebut dibiarkan tumbuh dan berulang.

Ulrich Beck, dalam Risk Society (1992), menegaskan bahwa risiko-risiko modern bersifat politis karena lahir dari keputusan manusia dan institusi. Risiko semacam ini selalu memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab: siapa yang mengambil keputusan, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang menanggung dampaknya. Menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional berarti negara secara resmi memasuki wilayah pertanyaan tersebut—wilayah yang sarat kepentingan ekonomi dan politik.

Kedua, terdapat pertimbangan stabilitas. Prabowo dikenal sebagai pemimpin yang menempatkan stabilitas sebagai fondasi legitimasi kekuasaan. Dalam Political Order in Changing Societies (1968), Samuel P. Huntington menunjukkan bahwa pada fase konsolidasi awal, rezim cenderung menghindari keputusan yang berpotensi memunculkan persepsi krisis nasional. Krisis, meskipun faktual, sering dibaca sebagai tanda rapuhnya kontrol negara. Karena itu, strategi yang kerap dipilih adalah hadir secara operasional—melalui bantuan, koordinasi teknis, dan respons darurat—tanpa deklarasi krisis secara simbolik.

Ketiga, terdapat kalkulasi fiskal dan preseden kebijakan. Status bencana nasional membuka akses pada mekanisme pembiayaan luar biasa dan koordinasi lintas kementerian yang intensif. Dalam konteks anggaran negara yang telah dibebani berbagai program strategis jangka panjang, keputusan ini tidak hanya menyangkut kemampuan fiskal saat ini, tetapi juga preseden bagi kebijakan ke depan. Paul Pierson (2004) menyebut fenomena ini sebagai path dependency: keputusan awal membentuk jalur kebijakan yang sulit ditinggalkan. Mengakui satu bencana sistemik sebagai nasional berarti membuka ruang tuntutan serupa di wilayah lain dengan karakter risiko yang sebanding.

Keempat, ada dimensi politik yang lebih implisit. Pengakuan nasional atas bencana sistemik berpotensi membuka kembali evaluasi kebijakan masa lalu yang masih memiliki jejaring kekuasaan hari ini. Dalam fase konsolidasi, pemimpin cenderung menghindari pembukaan terlalu banyak medan konflik sekaligus. Menunda pengakuan politik menjadi cara untuk menjaga koalisi dan stabilitas jangka pendek, meskipun dengan biaya penundaan pembenahan struktural.

Konsekuensi dari pilihan ini nyata. Negara hadir dalam bentuk respons darurat, tetapi menahan diri dari pengakuan politik yang lebih jujur. Dampak dikelola, sementara akar persoalan tetap berada di pinggir agenda nasional. Seperti diingatkan Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999), kegagalan negara tidak hanya terjadi ketika ia tidak bertindak, tetapi juga ketika ia keliru mendefinisikan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Pada akhirnya, keengganan menetapkan banjir Sumatera sebagai bencana nasional bukanlah soal ketidakpedulian, melainkan soal pilihan politik. Namun pilihan ini menyimpan risiko jangka panjang. Krisis sistemik yang diperlakukan sebagai rutinitas administratif akan terus berulang dan membebani kelompok paling rentan.

Negara yang kuat bukan negara yang menunda pengakuan, melainkan negara yang berani membaca kenyataan apa adanya. Kejujuran politik mungkin mengganggu stabilitas sesaat, tetapi tanpanya, stabilitas itu sendiri akan rapuh. Dalam konteks inilah, sikap negara terhadap banjir Sumatera menjadi cermin penting bagi kualitas kepemimpinan dan keberanian moral dalam menghadapi risiko yang telah lama kita ciptakan sendiri.

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 155 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 217 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 260 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 203 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 245 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 162 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi