Perkap No.10/2025: Pembangkangan Konstitusi dan Gerakan Anti-Reformasi di Tubuh Polri

Oleh: HM Gamari Sutrisno, Pemerhati Sosial Politik dan Kebijakan Publik.

Peraturan Kapolri No.10 Tahun 2025 yang membuka pintu bagi anggota Polri aktif merangkap jabatan di 17 kementerian bukan sekadar kebijakan internal. Perkap tersebut adalah bentuk perlawanan terhadap kebijakan Presiden, pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, dan sebuah langkah mundur tajam yang menggerus bangunan reformasi kepolisian pasca 1998.

Keputusan ini menempatkan Polri bukan lagi sebagai penegak hukum yang netral, tetapi sebagai aktor kekuasaan yang masuk ke jantung birokrasi sipil. Ini adalah praktik yang dulu menjadi ciri kelam Orde Baru: penguasaan jabatan sipil oleh aparat bersenjata.

Mengabaikan Putusan MK, Menginjak Prinsip Negara Hukum

Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali menegaskan batas tegas antara sektor keamanan dan jabatan pemerintahan sipil. Putusan MK mengenai larangan dwifungsi aparat negara—baik Polri maupun TNI—merupakan fondasi bagi profesionalisme dan demokratisasi institusi keamanan.

Namun, Perkap 10/2025 justru melanggar garis batas itu secara frontal. Ini adalah bentuk pembangkangan konstitusional yang tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum. Ketika lembaga penegak hukum justru menabrak hukum, maka yang terancam bukan sekadar prosedur, tetapi kepercayaan publik dan legitimasi negara.

Kemunduran Reformasi: Dwi Fungsi Berganti Baju

Reformasi telah berusaha memulihkan marwah Polri sebagai institusi profesional yang fokus pada keamanan publik, bukan alat politik kekuasaan. Penempatan perwira Polri di kementerian mengulang pola lama: penyusupan peran keamanan ke dalam urusan sipil.

Secara substansi, ini merupakan:
a. Penghidupan kembali wajah lama dwi fungsi.
b. Pengaburan batas sipil–polisi.
c. Penguatan kekuasaan eksekutif melalui alat penegak hukum.

Indonesia pernah melewati masa kelam di mana aparat keamanan menjadi “pemain” dalam setiap aspek pemerintahan. Reformasi berjuang keras mengakhirinya. Perkap ini menghancurkan upaya itu dalam satu tarikan pena.

Konflik Kepentingan dan Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Ketika anggota Polri memegang jabatan struktural di kementerian, terjadi benturan kepentingan yang tak terhindarkan. Seorang polisi aktif yang memiliki kewenangan penyidikan tidak mungkin netral ketika berada di struktur pengambilan kebijakan yang berhubungan dengan anggaran, proyek, maupun pengawasan.

Inilah celah yang berbahaya:
1) Independensi penegakan hukum terancam.
2) Politik anggaran dan proyek strategis menjadi rentan terhadap intervensi aparat keamanan.
3) Birokrasi sipil kehilangan otonominya.

Demokrasi modern berdiri di atas prinsip bahwa institusi sipil harus bebas dari tekanan aparat bersenjata. Perkap 10/2025 justru membalik prinsip itu.

Polri Kehilangan Fokus, Publik Kehilangan Kepercayaan

Saat kejahatan digital meningkat, kasus korupsi banyak mandek, dan berbagai peristiwa kekerasan aparat masih menghantui publik, Polri seharusnya memperkuat profesionalisme, bukan memperluas kekuasaan.

Memasukkan perwira Polri ke kementerian bukan solusi, melainkan masalah baru.
Yang terbangun bukan kepercayaan, tapi kecurigaan.

Preseden Berbahaya untuk Demokrasi

Jika kebijakan ini dibiarkan, maka Indonesia membuka pintu bagi:
a) Birokrasi sipil yang tunduk pada aparat keamanan.
b) Kembalinya budaya otoriter dalam pemerintahan.
c) Legitimasi eksekutif yang makin tidak terkendali.
d) Penyalahgunaan Polri sebagai instrumen politik kekuasaan.

Ini bukan sekadar perdebatan teknis. Ini adalah persoalan masa depan demokrasi. Perkap tersebut, selain bertentangan dengan keputusan MK juga bertentangan dengan kebijakan Presiden membentuk Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Negara Harus Bertindak, Bukan Diam

Perkap No. 10/2025 adalah lonceng peringatan. Negara hukum tidak boleh tunduk pada peraturan internal yang melampaui kewenangannya. DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan masyarakat sipil harus segera mengambil sikap:
1. MK harus menguji dan membatalkan Perkap ini.
2. DPR harus meminta pertanggungjawaban Kapolri.
3. Presiden harus menjelaskan motif di balik kebijakan ini.

Reformasi tidak boleh dikubur diam-diam di balik meja kekuasaan. Indonesia tidak boleh kembali ke masa di mana aparat keamanan memegang kendali atas urusan sipil. Demokrasi hanya hidup ketika batas kekuasaan dijaga. Dan hari ini, batas itu sedang diterobos.

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 147 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 207 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 253 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 197 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 240 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 156 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi