NU Usulkan Empat Pilar Reformasi Polri pada Tim Percepatan

Jakarta (Dialektika Hukum) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengusulkan empat pilar reformasi Kepolisian RI dalam audiensi dengan Tim Percepatan Reformasi Polri di Kantor Sekretariat Negara.

“Dibutuhkan pertobatan institusional agar Polri kembali pada khitah sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” ujar Gus Yahya di Jakarta, Rabu.

Diskusi dipimpin Ketua Tim Prof. Mahfud MD, dan dihadiri oleh Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, dan Prof. Otto Hasibuan. Gus Yahya hadir bersama Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni.

Gus Yahya menegaskan NU sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki tanggung jawab moral untuk turut memperkuat institusi negara. Menurutnya, reformasi Polri tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh.

PBNU kemudian mengajukan empat pilar reformasi.

Pertama, Reformasi Kultural-Spiritual, yaitu transformasi mental dan kultur di tubuh Polri berbasis etika publik dan nilai spiritual.

Kedua, Reformasi Struktural, dengan penguatan sistem pengawasan yang independen, termasuk peran Kompolnas dan masyarakat sipil.

Ketiga, Reformasi Instrumental, berupa modernisasi pelayanan publik berbasis teknologi serta perbaikan sistem rekrutmen agar melahirkan aparat yang profesional, humanis, dan memahami kemajemukan.

Keempat, Reformasi Paradigma, yakni pergeseran pendekatan dari kekuasaan menuju pelayanan, dengan mengutamakan dialog dan keadilan restoratif.

Menanggapi usulan PBNU, Mahfud MD menyampaikan apresiasi atas kontribusi tersebut.

“Masukan PBNU sangat substantif, mencakup fondasi filosofis hingga rekomendasi praktis. Ini akan menjadi bahan serius untuk kami ajukan kepada Presiden,” kata Mahfud.

[Antara]

Berita Terkait

Wamenkum: Polisi Bisa Dikontrol Ketat dengan KUHAP Baru

Jakarta (Dialektika Hukum) – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memandang polisi bisa dikontrol ketat dengan KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara… Baca selengkapnya ->

Menkum: Ada Tujuh Isu yang Sering Muncul sejak KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jakarta (Dialektika Hukum) – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 252 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 296 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 239 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 197 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi