Sering Salah Kaprah Mengenai Malapraktik Medis

Oleh: Paulus Januar, Pengurus PKMBI.

Terdapat pandangan yang keliru yakni semua kegagalan perawatan medis adalah malapraktik. Salah kaprah ini tidak hanya sering terdapat pada masyarakat umum, namun juga di kalangan penegak hukum. Padahal tidak semua kegagalan perawatan medis merupakan malapraktik.

Pernyataan tersebut disampaikan pakar hukum kesehatan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Wahyu Andrianto S.H., M.Hum., dalam Rakernas PKMBI (Perkumpulan Konsultan Mediasi Bersertifikat Indonesia) di Jakarta pada 22 november 2025.

Menurutnya, malapraktik adalah kegagalan dari profesi untuk menerapkan standar dalam tindakan profesinya. Hal pokok yang membedakan malapraktik atau bukan adalah penerapan standar dalam menjalankan profesi.

Dituturkannya kegagalan tindakan medis selain karena tidak menjalankan standar secara benar dapat pula disebabkan karena kondisi pasien, faktor kecelakaan medis, dan kontribusi kesalahan pihak pasien (contributory of negligence). Bila terjadi kegagalan perawatan medis, namun penerapan standar telah dijalankan secara benar maka yang terjadi bukan malapraktik.

Selanjutnya dikemukakan, bila terjadi sengketa medis seharusnya diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif, bukan keadilan retributif (penghukuman) melalui Lembaga pengadilan. Keadilan restoratif (pemulihan) yang terutama dijalankan melalui proses mediasi, berfokus pada perbaikan hubungan dan kerugian, yang jauh lebih relevan untuk praktik kedokteran dibandingkan keadilan retributif (penghukuman) yang justru merusak moral dan kinerja profesi dokter.

Proses pengadilan menghadirkan proses penyelesaian sengketa medis yang berlarut, berbiaya tinggi, dan menguras emosi. Pasien sebagai penggugat menanggung beban pembuktian yang berat, untuk membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara dugaan kelalaian dokter dengan kerugian yang diderita.

Sedangkan keadilan restoratif mengutamakan dialog yang partisipatif, melibatkan para pihak yang terdampak (pasien, keluarga pasien, dokter, rumah sakit) untuk bersama-sama mengatasi permasalahan dan membangun empati. Dialog ini terutama diwujudkan dalam bentuk mediasi. Namun ditambahkan, keadilan restoratif ada batasnya yakni tidak dapat diterapkan pada kasus yang berupa kelalaian berat (culpa lata) dan kesengajaan (dolus).

UU Kesehatan mengamanahkan agar wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) serta KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) yang baru dan akan segera diberlakukan juga mengemukakan mengenai keadilan restoratif.

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Profesi Konsil Kesehatan Indonesia, Dr. Sundoyo, S.H., M.KM., M.Hum, menyampaikan agar dalam menyelenggarakan mediasi dilakukan oleh mediator yang memahami tentang mediasi. Dikemukakan hal ini mengingat mediasi perlu dijalankan dengan tahapan: konsultasi awal, negosiasi langsung, mediasi formal, konsiliasi, dan penilaian ahli.

Selanjutnya diharapkan dapat dilakukan pencegahan sengketa medis. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah sengketa medis meliputi: peningkatan kualitas pelayanan, menjalin komunikasi efektif, dokumentasi yang baik, serta melakukan manajemen risiko medis. Berdasarkan data pengaduan ke Majelis Kehormatan Profesi, porsi terbesar sengketa medis karena permasalahan komunikasi antara tenaga medis/tenaga Kesehatan dengan pasien.

Pada pamungkas Rakernas, Dr. Hananto Seno drg SpBM (K) CMC, Ketua PKMBI menyampaikan meski sebagai mediator mencakup bebagai jenis sengketa, namun karena anggota terdiri dari tenaga medis, maka banyak membahas mengenai permasalahan dalam menjalankan profesinya. Pada rakernas dibahas penyusunan standar kompetensi khusus mediator sebagai persiapan pengajuan PKMBI untuk menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bagi mediator yang disahkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 251 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 296 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 238 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 196 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi