Kasus Roy Suryo cs dan Gagalnya Tim Reformasi Polri

Oleh: HM Gamari Sutrisno, Pengamat Politik dan Kebangsaan.

Penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka pencemaran nama baik Presiden Jokowi kembali menampar wajah penegakan hukum di negeri ini. Di tengah semangat reformasi yang sudah seharusnya menumbuhkan iklim demokrasi yang sehat, langkah aparat hukum justru menyeret bangsa ini mundur ke masa gelap — masa ketika kritik terhadap penguasa dianggap dosa besar.

Kasus ini bukan sekadar soal ujaran, tetapi soal masa depan kebebasan berpendapat di Indonesia. Ia menjadi potret buram bagaimana hukum sering kali dijadikan alat kekuasaan, bukan alat keadilan.

Demokrasi yang Dibungkam

Dalam negara demokrasi, kritik terhadap presiden atau pejabat publik adalah bagian integral dari sistem check and balance. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Setiap kritik terhadap Presiden Jokowi atau lingkar kekuasaannya dengan mudah dikriminalisasi melalui pasal-pasal karet UU ITE atau tuduhan “pencemaran nama baik”. Padahal, dalam tradisi politik yang sehat, kritik adalah vitamin bagi kekuasaan; ia memperingatkan, mengoreksi, dan menjaga pemerintah agar tetap berada di jalur konstitusi.

Penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka menunjukkan bahwa rezim hari ini semakin alergi terhadap kritik dan menjadikan hukum sebagai tameng politik untuk menutup mulut para pengingat bangsa.

Ketidakadilan yang Kasatmata

Publik bisa membaca bahwa kasus ini penuh kejanggalan dan nuansa politik. Bila yang dikritik adalah kebijakan atau sikap presiden, maka itu termasuk pendapat politik yang sah di ruang publik. Namun jika setiap kritik dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, maka batas antara demokrasi dan otoritarianisme telah runtuh.

Kita menyaksikan bagaimana hukum menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas, bahkan bengkok ke arah kekuasaan. Ketika rakyat atau oposisi mengkritik, mereka langsung dipanggil, diperiksa, bahkan dijadikan tersangka. Tapi ketika buzzer, pejabat, atau pendukung kekuasaan menghina rakyat, ulama, atau tokoh bangsa, aparat seolah tuli dan buta.

Keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang berkuasa. Jika hukum sudah kehilangan nuraninya, maka rakyat akan kehilangan kepercayaannya. Dan ketika social distrust itu membesar, yang tumbuh berikutnya adalah social disobedience, bahkan social revolution.

Hukum yang Diperalat Politik

Penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka tampak sebagai penggunaan hukum untuk menekan suara oposisi. Ini bukan kasus hukum murni, tetapi berbau politis — seolah menjadi pesan bahwa “kritik terhadap Jokowi harus dibayar mahal”.

Langkah Polda Metro Jaya ini juga menimbulkan tanda tanya besar tentang independensi kepolisian. Bukankah dalam negara hukum, penegak hukum harus netral dan tidak berpihak? Namun realitasnya, hukum di tangan kekuasaan sering berubah menjadi alat represi.

Apa yang dilakukan terhadap Roy Suryo cs mencerminkan politik balas dendam kekuasaan. Pemerintah ingin mengirim pesan kepada masyarakat: “Siapa pun yang berani mengkritik, siap-siap dikriminalisasi.”

Padahal, bangsa ini sudah membayar mahal untuk mendapatkan demokrasi. Darah dan air mata reformasi 1998 tidak seharusnya disia-siakan oleh kekuasaan yang anti kritik dan anti transparansi.

Gelombang Perlawanan Moral

Penetapan ini justru menimbulkan efek sebaliknya. Rakyat yang awalnya diam kini mulai bangkit. Gelombang solidaritas terhadap Roy Suryo cs bukan sekadar pembelaan terhadap individu, tetapi perlawanan moral terhadap ketidakadilan yang sistemik.

Publik berencana menggeruduk Polda Metro bukan karena ingin melawan hukum, tetapi karena ingin menyelamatkan marwah hukum itu sendiri. Rakyat muak melihat hukum hanya berfungsi untuk melindungi penguasa, bukan untuk melindungi kebenaran.

Kita perlu ingat, legitimasi kekuasaan berasal dari kepercayaan rakyat. Jika hukum terus digunakan untuk menindas, maka cepat atau lambat kekuasaan itu akan kehilangan wibawa moralnya. Keadilan yang ditegakkan secara diskriminatif adalah bara api yang bisa membakar stabilitas politik nasional.

Peringatan bagi Rezim

Presiden Jokowi dan para pembantunya perlu merenung. Kritik bukanlah ancaman, melainkan peringatan. Mengkriminalisasi pengkritik hanya akan memperdalam jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan pemerintah.

Rakyat bukan musuh, mereka hanya ingin negara hadir dengan adil dan bermartabat.
Jika setiap kritik dijawab dengan penetapan tersangka, maka pemerintah sedang menggali kubur bagi legitimasi moralnya sendiri.

Bangsa ini pernah punya pengalaman pahit di masa Orde Baru, ketika perbedaan pendapat dibungkam dengan dalih stabilitas. Jangan sampai sejarah itu berulang di era demokrasi yang seharusnya memberi ruang seluas-luasnya bagi kebebasan berekspresi.

Seruan Akhir: Kembalikan Akal Sehat Hukum

Hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan senjata politik untuk melindungi penguasa. Kasus Roy Suryo cs adalah ujian bagi kepolisian dan sistem peradilan kita — apakah mereka berpihak kepada kebenaran dan keadilan, atau tunduk pada kekuasaan.

Rakyat akan terus bersuara, karena diam di hadapan ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap nurani bangsa.
Gelombang protes publik ke Polda Metro adalah panggilan hati untuk menyelamatkan demokrasi, bukan ancaman bagi negara.

Jangan salah paham: rakyat tidak sedang melawan hukum, rakyat sedang melawan penyalahgunaan hukum. Dan jika negara terus menutup telinga, maka sejarah akan mencatat — bukan Roy Suryo yang bersalah, melainkan kekuasaan yang menindas kebenaran.

“Keadilan bukan milik penguasa, tetapi milik rakyat yang berani memperjuangkannya.”

Perbanyaklah istighfar, bertaubatlah dengan taubatan nasuha sebelum ajal tiba.

Editor: Suparman

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 252 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 296 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 239 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 197 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi