Oleh: Dr. Gamari Sutrisno, Pengamat Politik dan Kebangsaan.
Gelombang dukungan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan semakin meluas. Dari Jakarta hingga kota-kota besar lain, suara solidaritas dari purnawirawan TNI, akademisi, ulama, tokoh sipil, dan aktivis terus menggema. Mereka bersatu menolak penetapan tersangka yang dinilai tidak adil, beraroma politik, dan mencederai nurani hukum.
Bagi publik yang cerdas membaca tanda zaman, kasus ini bukan sekadar persoalan “pencemaran nama baik.” Ini lebih jauh merupakan ujian moral bagi bangsa — apakah hukum masih berdiri di atas kebenaran, atau sudah menjadi alat kekuasaan untuk membungkam para pengkritik.
1. Hukum di Persimpangan Jalan
Demokrasi sejati menuntut kebebasan berbicara sebagai pilar utama. Kritik terhadap penyimpangan kekuasaan justru harus dihargai, bukan ditakuti. Namun, yang terjadi kini seolah sebaliknya: orang yang berani mengoreksi kekuasaan justru dikriminalisasi.
Pasal-pasal karet seperti “pencemaran nama baik” kembali dijadikan senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi. Fenomena ini menunjukkan kemunduran yang mengkhawatirkan — reinkarnasi otoritarianisme dalam wajah hukum yang tampak sah.
Di sinilah publik mulai mempertanyakan: apakah hukum masih menjadi pelindung kebenaran, atau sudah menjadi alat untuk menakut-nakuti rakyat?
2. Pejuang Kebenaran dan Risiko Berpikir Merdeka
Roy Suryo dan tokoh-tokoh lain yang kini dikriminalisasi bukanlah musuh negara. Mereka adalah bagian dari warga bangsa yang memiliki hak moral untuk bersuara, menyampaikan fakta, dan meluruskan kekeliruan. Mereka tidak membawa senjata, tetapi membawa argumentasi dan data. Tidak menyerang pribadi, tetapi menyerang kebohongan. Namun, dalam sistem yang tidak tahan kritik, keberanian seperti itu dianggap dosa.
Inilah paradoks besar Indonesia hari ini:
“Orang yang menyebarkan kebenaran dituduh menebar kebencian. Sementara yang menebar kebohongan justru dilindungi oleh kekuasaan.”
3. Solidaritas Nasional: Bangkitnya Nurani Bangsa
Meningkatnya dukungan dari kalangan purnawirawan TNI, ulama, akademisi, dan aktivis adalah tanda bahwa bangsa ini belum mati rasa. Solidaritas lintas elemen tersebut bukan hanya membela Roy Suryo cs secara personal, tetapi membela hak rakyat untuk tidak dibungkam.
Rakyat sadar bahwa bila orang yang berkata benar bisa dipenjara, maka tak ada satu pun warga yang benar-benar aman.
Gelombang kesadaran inilah yang kini menjadi sumber kekuatan moral untuk melawan ketidakadilan struktural.
4. Bahaya Kriminalisasi terhadap Stabilitas Nasional
Kriminalisasi tokoh-tokoh kritis akan berimplikasi luas terhadap stabilitas sosial-politik.
a. Kepercayaan publik terhadap aparat hukum akan tergerus.
b. Politisasi penegakan hukum akan memicu polarisasi sosial.
Dan yang paling berbahaya: rakyat bisa kehilangan keyakinan terhadap sistem demokrasi itu sendiri.
Ketika hukum tidak lagi dipercaya, pemerintah akan kehilangan legitimasi moral. Itulah bibit dari social distrust — yang bila dibiarkan, bisa berkembang menjadi social disobedience dan bahkan social revolution.
5. Hentikan Politik Ketakutan
Bangsa ini tidak boleh dibiarkan tenggelam dalam politik ketakutan.
Hukum harus dikembalikan ke rel yang benar: berpihak kepada kebenaran, bukan kepada kekuasaan. Aparat penegak hukum harus berani menegakkan independensi, bukan menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik siapa pun. “Kebenaran mungkin bisa dipenjara untuk sementara, tapi tidak bisa dibunuh. Suatu saat, ia akan bangkit bersama nurani bangsa.”
Kasus kriminalisasi terhadap Roy Suryo cs bukan sekadar perkara hukum, tetapi cermin retaknya keadilan di negeri ini. Ketika suara kebenaran dibungkam, bangsa ini sedang berjalan mundur menuju kegelapan sejarah.
Namun, selagi masih ada rakyat yang berani berpikir merdeka dan menolak tunduk pada ketidakadilan, api kebenaran tidak akan pernah padam. Hukum boleh dilipat oleh kekuasaan, tetapi nurani tidak bisa dipenjara. Rakyat bergerak dan semakin bersemangat melawan kedzaliman dan menegakkan kebenaran.
Editor: Suparman






