Catatan Kritis Terhadap Pendapat Jacob Tobing tentang Pemilu dan HAM

Oleh: DR. HM Gamari Sutrisno Amari, MPS (Anggota Pokjatap Gerakan Kembali ke UUD 1945).

Pernyataan Jacob Tobing bahwa dalam UUD 1945 tidak terdapat Pemilu dan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pendapat yang keliru, sesat secara konseptual, dan menyesatkan publik secara historis maupun ideologis. Pandangan semacam ini justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap jiwa dan filosofi UUD 1945 yang asli sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri bangsa pada 18 Agustus 1945.

1. Kesalahan Logika Jacob Tobing

UUD 1945 yang asli memang tidak menyebut secara eksplisit istilah “pemilu” dan “hak asasi manusia”, tetapi substansi dan semangatnya telah mengandung keduanya secara integral.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Hal ini berarti kedaulatan rakyatlah yang menjadi dasar sistem politik nasional, bukan oligarki partai, bukan pula demokrasi liberal yang meniru Barat.

Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UUD 1945 menjamin persamaan hak, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat — esensi yang identik dengan prinsip-prinsip dasar HAM.

    Jadi, secara substansial nilai-nilai HAM dan demokrasi kerakyatan sudah melekat dalam konstruksi UUD 1945, hanya saja dinyatakan dalam bahasa dan semangat yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, bukan dalam terminologi liberal individualistik ala Barat.

    2. Pemilu dalam Jiwa UUD 1945

    Para pendiri bangsa tidak menolak pemilihan umum, tetapi menempatkan mekanisme perwakilan rakyat yang sesuai dengan sistem permusyawaratan/perwakilan, sebagaimana ditegaskan dalam Sila Keempat Pancasila: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”

    Artinya, sistem politik Indonesia bukanlah demokrasi liberal berbasis kompetisi partai semata, tetapi demokrasi musyawarah yang berkeadaban dan berkeadilan sosial. Pemilu dalam semangat UUD 1945 bukan sekadar prosedur memilih elite politik, tetapi sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmah kebijaksanaan.

    3. Amandemen dan Ketergelinciran ke Liberalisme

    Amandemen 1999–2002 yang menghasilkan UUD NRI 2002 telah menggeser orientasi ideologis dari sistem kerakyatan gotong royong menuju demokrasi liberal-prosedural.

    Lahirnya sistem presidensial dengan multi-partai ekstrem, dominasi lembaga-lembaga independen tanpa akuntabilitas rakyat, dan penyerapan konsep-konsep HAM Barat tanpa keseimbangan dengan kewajiban warga negara,
    menunjukkan pergeseran ideologis dari Pancasila ke liberalisme konstitusional.

    Akibatnya, Indonesia kini mengalami defisit moral dan disorientasi kebangsaan: politik uang, individualisme, oligarki partai, dan fragmentasi sosial menjadi buah pahit dari sistem yang dilegitimasi oleh amandemen liberal tersebut.

    4. Mengapa Kembali ke UUD 1945 yang Asli Adalah Keniscayaan

    Kembali ke UUD 1945 yang asli dengan penyempurnaan melalui addendum, bukan amandemen total, adalah langkah restorasi konstitusional untuk:

    a. Mengembalikan jati diri bangsa yang berdasarkan Pancasila;

    b. Menegaskan kembali fungsi permusyawaratan dan kedaulatan rakyat sejati;

    c. Menata ulang sistem politik dan hukum yang sesuai dengan kepribadian nasional;

    d. Memulihkan integrasi antara hak dan kewajiban warga negara.

    Langkah ini bukan langkah mundur, melainkan revolusi moral dan ideologis untuk membebaskan bangsa dari hegemoni liberalisme konstitusional yang menyesatkan.

    Pendapat Jacob Tobing dan tokoh-tokoh sejenis, seperti Jimly Asshiddiqie perlu diluruskan. Mereka gagal memahami bahwa UUD 1945 bukanlah teks legalistik semata, melainkan manifestasi filosofis dari Pancasila sebagai ideologi bangsa.

    Baca juga: Revolusi Konstitusi: Kembali ke UUD 1945 yang Asli dengan Penyempurnaan melalui Addendum

    Menafsirkan UUD 1945 dengan kacamata Barat berarti mengkhianati roh kemerdekaan 1945. Karena itu, gerakan kembali ke UUD 1945 yang asli dengan penyempurnaan melalui addendum adalah keniscayaan historis dan moral untuk menyelamatkan arah bangsa dari jurang liberalisme politik dan ekonomi.

    Editor: Suparman

    Berita Terkait

    KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

    Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

    Ekonomisasi Korupsi

    Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Opini

    KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

    • By Suparman
    • Januari 9, 2026
    • 0
    • 202 views
    KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

    Ekonomisasi Korupsi

    • By Suparman
    • Januari 5, 2026
    • 0
    • 251 views
    Ekonomisasi Korupsi

    KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

    • By Suparman
    • Januari 5, 2026
    • 0
    • 296 views
    KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

    Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

    • By Suparman
    • Januari 2, 2026
    • 0
    • 238 views
    Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

    Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

    • By Suparman
    • Desember 28, 2025
    • 0
    • 279 views
    Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

    Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

    • By Suparman
    • Desember 27, 2025
    • 0
    • 196 views
    Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi