Kebijakan Presiden dalam Penyelesaian Hutang yang Membingungkan Publik

Oleh: Gamari Sutrisno Amari, MPS.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik dibuat resah dan gelisah dengan pernyataan dan kebijakan Presiden terkait penyelesaian utang negara. Alih-alih memberikan kejelasan dan arah yang menenangkan pasar serta rakyat, berbagai kebijakan justru menimbulkan kebingungan, bahkan ketidakpercayaan terhadap kemampuan pemerintah mengelola keuangan negara. Publik benar-benar menyaksikan tontonan drama paradoks (DRAPAR).

1. Paradoks antara Optimisme dan Realitas

Presiden sering menampilkan optimisme bahwa utang luar negeri dan proyek-proyek besar akan “berbuah manfaat sosial”. Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pembayaran utang terus membengkak, subsidi rakyat justru dipangkas, dan proyek-proyek mercusuar seperti IKN dan KCIC “Whoosh” belum menunjukkan dampak ekonomi signifikan. Rakyat bertanya-tanya: manfaat sosial yang dimaksud itu untuk siapa?

2. Kurangnya Transparansi dan Konsistensi Kebijakan

Kebijakan pengelolaan utang tampak tidak memiliki arah yang konsisten. Di satu sisi, pemerintah berbicara tentang kemandirian ekonomi dan penguatan fiskal nasional, namun di sisi lain terus menambah pinjaman luar negeri dan membuka ruang baru bagi investasi asing yang membebani masa depan bangsa.

Lebih parah lagi, publik tidak diberi akses pada data transparan: berapa total utang, bagaimana mekanisme pembayaran, dan siapa pihak penerima manfaat utama di balik setiap proyek besar.

3. Beban Rakyat dan Generasi Mendatang

Kebijakan penyelesaian utang yang tidak terukur ini pada akhirnya menimbulkan moral hazard. Pemerintah menutupi defisit dengan pinjaman baru, bukan dengan efisiensi atau reformasi struktural. Rakyat dipaksa menanggung beban pajak dan inflasi yang terus meningkat. Generasi mendatang akan mewarisi tumpukan kewajiban yang tidak mereka ciptakan.

4. Kepemimpinan Ekonomi yang Kehilangan Kompas Moral

Kebingungan publik bukan hanya karena kompleksitas angka, melainkan karena hilangnya moralitas dalam kebijakan fiskal. Pemerintah seolah memprioritaskan citra dan ambisi politik dibanding kesejahteraan rakyat.

Ketika kebijakan ekonomi kehilangan arah moral, maka legitimasi politik pun ikut runtuh. Negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, justru tampak seperti korporasi besar yang dikelola untuk kepentingan segelintir elite.

5. Jalan Keluar: Transparansi dan Audit Nasional

Sudah saatnya Presiden membangun kembali kepercayaan publik dengan membuka seluruh data utang negara kepada rakyat melalui audit independen.

Langkah kedua, hentikan sementara semua proyek non-produktif yang membebani APBN. Prioritaskan penguatan ekonomi riil rakyat: pangan, energi, pendidikan, dan kesehatan.

Langkah ketiga, bentuk Komisi Pengawas Utang Negara yang melibatkan unsur akademisi, BPK, dan masyarakat sipil.

Kebijakan penyelesaian utang bukan hanya soal teknis ekonomi, tetapi soal moral dan keberpihakan. Jika arah dan kompasnya tidak diperbaiki, bangsa ini bukan hanya terjerat utang finansial, tetapi juga utang kepercayaan rakyat kepada pemimpinnya.

Bukan hanya hutang kepercayaan rakyat tetapi bahwa dapat kehilangan kepercayaan rakyat. Akibatnya Negara dalam keadaan bahaya.

Editor: Suparman

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 155 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 217 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 261 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 203 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 245 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 163 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi