Rakyat Berhak Ribut soal Korupsi Whoosh

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat.

“Kemudian tak usah khawatir apa itu ribut-ribut Whoosh. Saya sudah pelajari masalahnya. Tidak ada masalah, saya tanggung jawab nanti Whoosh itu semuanya,”

(Presiden Prabowo Subianto, 4/11/2025)

Terus terang, penulis menjadi salah satu pihak yang tersinggung dengan pernyataan Tuan Presiden Prabowo yang mengatakan ‘Ga Usah Ribut Soal Whoosh’. Pernyataan ini, sebenarnya ‘Copy Paste’ dari perkataan Saudara Luhut Binsar Panjaitan, yang juga mempermasalahkan sejumlah pihak yang mengkritik Whoosh.

Solusi yang ditawarkan Tuan Prabowo juga sama dengan yang disampaikan Luhut Panjaitan. Restrukturisasi (minta molor cicil utang). Bedanya, cuma soal nominal.

Luhut minta cicil Rp. 2 triliun per tahun. Sedangkan Prabowo akan cicil Rp 1,2 triliun per tahun.

Dalam kasus kereta cepat, Presiden semestinya tak merasa sok pintar sendiri. Yang bisa mempelajari kasus ini bukan hanya Presiden, namun seluruh rakyat juga bisa mempelajari.

Jaminan penyelesaian utang Whoosh itu bukan dari kantong pribadi Prabowo. Karena Prabowo bicara atas nama jabatan Presiden.

Itu artinya, yang bayar utang kereta cepat adalah pemerintah, melalui APBN. APBN dipungut dari pajak rakyat, bukan hasil iuran Presiden dan para menteri. Itu artinya, pada akhirnya beban utang Whoosh menjadi beban rakyat.

Semestinya, Jokowi dan Luhut Panjaitan dimintai tanggungjawab dulu. Bukan langsung memindahkan beban utang, dari pundak Jokowi dan Luhut ke pundak rakyat.

Biaya kereta cepat sebesar Rp. 112 triliun (atau US$ 7,2 miliar) itu kalau di Arab Saudi bisa membangun kereta cepat sepanjang 1.500 KM. Bukan seperti Whoosh yang pendek hanya dari Halim – Padalarang, yang cuma 150 KM.

Dalam kasus ini, ada dugaan korupsi Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12b UU Tipikor. Karena itu, semestinya perintahkan BPK dan KPK mengaudit proyek ini. Bukan malah mempersoalkan rakyat yang meributkan korupsi kereta Whoosh.

Dulu, Jokowi janjinya proyek Whoosh ini tak akan Bebani APBN. Murni proyek B to B (Bisnis To Bisnis). Tujuannya, cari untung.

Tapi belakangan, Jokowi terbitkan Perpres 93/2021 yang mengubah Perpres 107/2015. Konsekuensinya, APBN jadi ikut nanggung beban biaya Whoosh.

Siapa Bilang Proyek Whoosh Tak Untung?

Proyek ini cuan besar. Tapi yang untung pihak pemberi utang (China) dan para koruptor proyek Whoosh. Sementara Negara dan rakyat yang kebagian ruginya.

Tuan Presiden, bagaimana rakyat tidak khawatir? Tidak ribut?

Yang untung Jokowi, Luhut dan China. Kenapa rakyat yang harus tanggung utangnya?

Tuan Presiden, selama negara dibiayai dari pajak rakyat, maka rakyat berhak meributkan kebijakan pemerintah. Kecuali, anda membiayai pemerintahan dari kantong anda sendiri. Silahkan, selesaikan sendiri, tak usah ribut, tak usah menarik pajak dari rakyat.

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 65 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 121 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 175 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 123 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 153 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 78 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi