Menegakkan Hukum dengan Mentaati Asas dan Sistem Hukum

Oleh: Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.

Di dunia ini manusialah yang berkuasa. Manusia merupakan pusat kegiatan dan perhatian. Oleh karena itu, manusia menjadi subjek hukum, pelaku, dan bukan objek hukum. Manusia pada umumnya bukan sekedar ingin berkuasa, tetapi ingin tetap berkuasa, ingin benarnya sendiri, tidak mau disalahkan, ingin diakui egonya.

Tidak mengherankan kalau ada perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat itu wajar, bahkan diperlukan dalam kehidupan demokrasi. Akan tetapi perbedaan pendapat tidak jarang menjurus pada pertentangan atau konflik kepentingan manusia (conflict of human interest).

Dengan terjadinya conflict of human interest manusia hidupnya tidak lagi tenteram, damai, aman. Pada hal manusia ingin hidup tenteram, tidak ingin diganggu kepentingannya oleh sesamanya (pencurian, perselingkuhan) maupun lingkungannya (banjir, gempa bumi), sedangkan manusia sejak dulu sampai sekarang, bahkan dalam waktu yang akan datang, dimana-mana selalu diganggu kepentingannya. Oleh karena itu, manusia membutuhkan perlindungan kepentingan-kepentingannya. Maka, terciptalah perlindungan kepentingan manusia dalam bentuk kaedah sosial, antara lain: kaedah hukum.

Hukum atau produk hukum, dari segi mikro, adalah ungkapan pikiran manusia yang berisi ungkapan nila-nilai yang bersifat abstrak, yang diungkapkan menjadi kenyataan yang konkret atau dikristalisasi dalam bentuk bahasa agar supaya dapat dimengerti oleh sesamanya. Oleh karena itu, hukum memerlukan bahasa sebagai alat komunikasi, baik tertulis maupun lisan. Tidak mungkin hukum itu tanpa bahasa. Hukum terikat pada bahasa: perjanjian, peraturan, putusan). Akan tetapi, perlu diingat bahwa bahasa bagi hukum adalah sekedar alat dan bukan tujuan.

Hukum sebagai realisasi ungkapan pikiran manusia mula-mula berupa nilai-nilai yang abstrak sifatnya dan berakar dalam kenyataan masyarakat, serta pada nilai-nilai yang dipilih sebagai pedoman hidup oleh kehidupan bersama. Nilai-nilai ini berhubungan dengan apa yang benar dan apa yang salah, kebajikan dan kejahatan, kebaikan dan keburukan, yang dikehendaki dan yang ditolak.

Nilai ini kemudian dikristalisasi menjadi asas hukum, tetapi asas hukum ini tidak “larut” dalam konkretisasi, tetapi mempunyai nilai “lebih”, karena tetap mempertahankan sifatnya yang umum atau abstrak. Asas hukum ini kemudian lebih dikonkretkan lagi, yang sifatnya masih abstrak umum, karena tersirat menjadi norm atau kaedah hukum. Kemudian norm atau kaedah hukum tadi lebih dikonkretkan lagi yang tersurat dalam ujud peraturan hukum konkret. Peraturan hukum konkret ini direalisasi atau dilaksanakan dalam bentuk putusan atau yurisprudensi.

Dari apa yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa terjadinya hukum itu berlangsung melalui pikiran yang bersifat abstrak, umum dan mendasar yang merupakan nilai, menjadi asas hukum dan yang kemudian dikonkretisasi menjadi peraturan hukum konkret dan dilaksanakan menjadi putusan atau yurisprudensi.

Dengan demikian maka asas hukum adalah pikiran dasar yang bersifat abstrak umum, serta terdapat di dalam, di belakang atau tersirat dalam peraturan hukum konkret, walaupun tidak tertutup kemungkinan ada asas hukum yang tersurat atau konkret sifatnya.

Asas hukum sifatnya umum yang berarti bahwa asas hukum itu dapat berlaku dalam pelbagai situasi, tidak hanya berlaku atau ditujukan untuk peristiwa tertentu saja. Asas hukum dibagi menjadi asas hukum yang luas yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum (lex posteriori derogat legi priori) dan asas hukum yang sempit yang berhubungan dengan bidang hukum tertentu saja (kebebasan berkontrak). Karena asas hukum itu sifatnya umum, maka membuka peluang akan adanya penyimpangan-penyimpangan atau pengecualian-pengecualian. Contohnya: Pasal 28A UUD berbunyi bahwa: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, tetapi implementasinya dimungkinkan hukuman mati. Pasal 28 I (1) UUD berbunyi: “ Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”, tetapi pasal 43 (1) Undang-undang tentang Pengadilan tentang Hak Asasi Manusia berbunyi “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM ad hoc”. Karena membuka peluang akan adanya pengecualian-pengecualian, maka asas hukum membuat sistem hukumnya fleksibel, luwes.

Asas hukum merupakan sebagian cita-cita manusia. Oleh karena itu, asas hukum merupakan suatu presumption, suatu persangkaan, sesuatu yang tidak nyata: putusan hakim dianggap benar, setiap orang dianggap tahu akan undang-undang. Asas hukum tidak mengenal hierarki, yang berarti bahwa asas hukum tidak mengenal tingkatan-tingkatan, dengan demikian tidak mungkin terjadi konflik antara asas hukum yang satu dengan asas hukum yang lain (antara asas “kebebasan berkontrak” dengan asas “mengikatnya perjanjian bagi para pihak”).

Pengetahuan tentang sistem hukum dalam menegakkan hukum tidak kurang pentingnya dengan pengetahuan tentang asas hukum. Kehidupan merupakan sesuatu yang tampak tidak teratur, tidak terbatas dan bersifat kompleks. Manusia ingin memahaminya dan menguasai kehidupan nyata yang kompleks itu, maka kompleksitas kehidupan nyata itu perlu disederhanakan. Dengan menciptakan sistem atau dengan sistematisasi maka kompleksitas itu disederhanakan dan dengan demikian lebih mudah dapat dikuasai.

Sebagaimana kita ketahui hukum merupakan suatu sistem, yang berarti bahwa hukum merupakan suatu kesatuan unsur-unsur atau bagian-bagian yang terstruktur, otonom dan bebas. Dengan kemandiriannya atau kebebasannya sistem hukum bersifat terbuka dalam arti bahwa unsur-unsur di dalam sistem hukum mempengaruhi unsur-unsur di luar sistem hukum dan sebaliknya (contoh masalah lingkungan, korupsi).

Di dalam sistem hukum terbuka terdapat sistem hukum terbuka dan tertutup. Konflik antara bagian-bagian atau unsur-unsur di dalam sistem hukum tidak dikehendaki. Oleh karena itu, sistem hukum menyediakan asas hukum untuk mengatasi konflik yang terjadi.

Bagian-bagian dari sistem hukum harus ada di dalam sistem hukum. Bagian-bagain itu tidak berdiri sendiri-sendiri, tetapi merupakan satu sistem. Sistem hukum itu bersifat lengkap yang melengkapi peraturan hukum, karena peraturan hukumnya yang tidak lengkap.

Di dalam praktek sering orang mencoba-coba melakukan penemuan hukum, mengadakan penerobosan tanpa menguasai atau tidak memperhatikan metode penemuan hukum, karena didorong oleh kepentingan sesaat atau kepentingan pribadi atau kepentingan sekelompok orang saja. Dalam menemukan hukumnya harus dikuasai pula sumber hukumnya. Kalau suatu peristiwa konkret tidak diatur dalam undang-undang maka hukumnya masih mungkin dicari dengan jalan penalaran atau argumentasi, yaitu dengan argumentasi per analogian atau argumentsi a contraro. Tetapi, kalau peristiwa konkretnya itu sama sekali tidak diatur, maka jawabannya tidak semudah “dibolehkan” atau “dilarang”, akan tetapi harus dipertanyakan apakah peristiwa konkret yang tidak diatur itu bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan atau tidak. Kalau tidak bertentangan mengapa harus dilarang. Maka oleh karena itu, dalam kita melaksanakan hukum maka marilah kita mentaati asas hukum, sistem hukum dan metode penemuan hukum agar hukum kita tidak lebih terpuruk lagi.

[sudiknoartikel.blogspot.com]

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 149 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 210 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 254 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 200 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 241 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 157 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi