Kediktatoran Kapitalis

Oleh: Syahrul Efendi Dasopang, Ketua Umum PB HMI 2007-2009.

Kita harus memfokuskan pikiran untuk mencari kesimpulan ilmiah: sistem apa yang membuat dan mendrive Indonesia, sehingga tiap hari hanya menyusahkan rakyat banyak dan lemah, berita yang tak ada habis-habisnya mengenai kesengsaraan rakyat dan kegilaan orang-orang kaya dan berkuasa, pada saat yang sama memanjakan dan melindungi kalangan atas yang memiliki akses khusus ke pengambil keputusan negara yang strategis dan menguntungkan, sehingga menimbulkan situasi polarisasi dan kontradiksi; yang berkuasa secara ekonomi dan politik menindas golongan rakyat banyak yang lemah, tertutup akses, miskin menahun dan regeneratif dan buta sejarah dari informasi sebenarnya mengenai nasib mereka dan situasi kongkret dan mendasar di luar kehidupan harian mereka.

Sejauh ini secara ilmiah, penjelasan yang dapat mengidentifikasi, membongkar dan menjelaskan sistem tersebut, yaitu istilah yang disebut oleh ilmuwan sosial bernama Milan Zafirovski, yaitu Capitalist Dictatorship (Kediktatoran Kapitalis).

Sistem ini telah menggantikan kediktatoran ABRI yang dikembangkan selama Orde Baru akibat runtuh pada pemberontakan Reformasi 1998, dan secara cepat melalui rekayasa konstitutional, ABRi singkirkan dari Politik harian, Otonomi Daerah yang mengundang modal secara besar-besaran demi menopang pemerintahan lokal yang baru berdiri, korup dan lapar pemasukan, pengaturan sirkulasi kekuasaan yang terbuka bagi kapitalis untuk intervensi mendalam (pilkada & pilpres), hingga pembuatan dan penerapan UU yang melayani kediktatoran kapitalis (UU Minerba hingga Omnibus Law), merampungkan jalan bagi tercapainya Kediktatoran Kapitalis.

Ditambah kondisi cipta suasana dimana hubungan solidaritas komunal dan tradisional masyarakat telah digantikan oleh hubungan transaksional yang dilatih bertahun-tahun sejak 2004 (pemilu non ideologis berupa pileg dan pilpres), maka sempurnalah berputarnya roda kediktatoran kapitalis.

Editor: Suparman

Berita Terkait

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.Advokat. Pemberlakuan KUHP baru per 2 Januari 2026, diklaim oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebagai tanda berakhirnya… Baca selengkapnya ->

Ekonomisasi Korupsi

Oleh: Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre. KPK menangkap koruptor rata-rata satu pelaku setiap minggu dan kita membaca berita korupsi setiap hari. Ujungnya, KKN kini jadi tradisi bahkan agama. Melawan KKN… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 65 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 121 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 175 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 123 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 153 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 78 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi