Kades Jambu jadi Tersangka Korupsi Anggaran 2020–2022

Dompu (Dialektika Hukum) – Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial M selaku Kepala Desa Jambu, I selaku Penata Usaha Keuangan sekaligus Kaur Keuangan yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, dan F selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Selasa, 14 Oktober 2025.

Para tersangka ditetapkan dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020–2022, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp878.770.209,86 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan rupiah koma delapan enam sen).

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[Siaran Pers Kejaksaan Negeri Dompu]

Berita Terkait

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2025, KSP: Presiden Perintahkan Tutup Seluruh Celah Korupsi

Yogyakarta (Dialektika Hukum) — Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 digelar di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (9/12/2025). Peringatan tahun ini menekankan penguatan integritas dan kolaborasi antarinstansi sebagai kunci… Baca selengkapnya ->

KPK Ungkap Sudah Minta Keterangan Sejumlah Pihak Terkait Kasus Whoosh

Jakarta (Dialektika Hukum) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah meminta keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh di lingkungan PT… Baca selengkapnya ->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

  • By Suparman
  • Januari 9, 2026
  • 0
  • 202 views
KUHP Baru, Legalisasi Zina dan Kriminalisasi Nikah Syar’i

Ekonomisasi Korupsi

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 252 views
Ekonomisasi Korupsi

KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

  • By Suparman
  • Januari 5, 2026
  • 0
  • 297 views
KUHAP Baru: Legalitas Represi Berkedok Reformasi Hukum

Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

  • By Suparman
  • Januari 2, 2026
  • 0
  • 241 views
Pilkada Tidak Langsung: Ikhtiar Pemulihan Institusi dan Disiplin Publik

Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

  • By Suparman
  • Desember 28, 2025
  • 0
  • 279 views
Naif, Perpolri No. 10 Tahun 2025: Kapolri Mengajarkan Pelanggaran Hukum dan Membangkang Konstitusi

Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi

  • By Suparman
  • Desember 27, 2025
  • 0
  • 199 views
Banjir Besar di Aceh Tamiang: Menelisik yang Ditutupi