Dompu (Dialektika Hukum) – Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, masing-masing berinisial M selaku Kepala Desa Jambu, I selaku Penata Usaha Keuangan sekaligus Kaur Keuangan yang melaksanakan fungsi perbendaharaan, dan F selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, Selasa, 14 Oktober 2025.
Para tersangka ditetapkan dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Jambu Tahun Anggaran 2020–2022, dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp878.770.209,86 (delapan ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan rupiah koma delapan enam sen).
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Siaran Pers Kejaksaan Negeri Dompu]




